Polres Kebumen Musnahkan Barang Bukti Sabu

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Kapolres Kebumen AKBP Faizal SIK MH, Kamis (10/10/2013), memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 0.209 gram yang diamankan dari tersangka MG alias Cikrek (44) warga Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen.

Sabu-sabu tersebut disita dari tangan Cikrek ketika dilakukan Operasi Antik Candi 2013. Cikrek diciduk bersama barang bukti di Jalan Puring wilayah Desa Kalitengah Kecamatan Gombong. Selain sabu-sabu seberat 0.209 gram, diamankan pula 1 alat penghisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol kaca, 1 korek api, dan 1 handphone.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di wilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Penyelidikan pun dilakukan Tim Satgas Tindak Operasi Antik Candi Sat Narkoba Polres Kebumen dipimpin Kasat Narkoba AKP Mustanto.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolres bersama Waka Polres Kebumen Kompol Hendro purwoko SIK MH, Kasat Narkoba, dan Kasubag Humas AKP Wasidi.

"Jauhi Narkoba dan sejenisnya. Jangan sampai kita terjerat dan masuk ke lingkaran setan Narkoba," lanjut AKBP Faizal. (Suk/krjogja.com)



=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

أحدث أقدم