Bawa Ganja, Buruh Serabutan Diamankan Polisi

Waka Polres Kebumen Kompol Hendro Purwoko SIK MH memusnahkan barang bukti sabu-sabu di halaman Mapolres Kebumen. (suaramerdeka.com/ Supriyanto)
KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Seorang pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan diamankan oleh Satuan Tugas (Satgas) Tindak Operasi Antik Candi Polres Kebumen di depan toilet SPBU Bumirejo, Jalan HM Sarbini Kebumen. Pemuda bernama Danur Anjanu alias Danu (23) itu ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkotika golongan I yakni satu paket ganja kering dan satu paket sabu-sabu.

Hingga Senin (30/9), pemuda asal Desa Selokerto, Kecamatan Sempor, Kebumen itu masih mendekam di tahanan Mapolres Kebumen untuk mengikuti proses hukum. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket ganja kering seberat 1,225 gram yang dibungkus dengan kertas minyak warna coklat.

Kemudian satu paket sabu-sabu seberat 0,064 gram yang dimasukkan dalam plastik warna bening dan dibungkus kertas alumunium foil kemudian dimasukkan di dalam korek api dan diisolasi warna hitam. Selain itu polisi juga menyita ponsel merek Samsung warna hitam beserta sim cardnya dan satu tas hitam merk Savero milik tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP Faizal SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mustanto menjelaskan, penangkapan tersangka bermula saat satgas menerima informasi dari masyarakat bahwa di SPBU Bumirejo sering digunakan untuk transaksi narkotika.

Menerima laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian.

"Saat itu kami mencurigai tersangka, setelah dilakukan penggeledahan tim menemukan satu paket ganja dan sabu-sabu," ujar AKP Mustanto didampingi Kasubag Humas Polres Kebumen AKP Wasidi, kepada Suara Merdeka, Senin (30/9).

Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan ganja dan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli kepada orang yang mengaku bernama Joni warga Kebumen melalui SMS. Setelah memesan, narkotika pesanan tersebut diambil di depan toilet SPBU Bumirejo.

"Atas perbuatan itu tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) jo 112 ayat (1) subsider 127 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuh Kasubag Humas Polres Kebumen AKP Wasidi.
( Supriyanto / CN33 / SMNetwork / suaramerdeka)



=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post