Bandar Dadu Diringkus Polisi

BULUSPESANTREN (www.beritakebumen.info) - Kejar-kejaran antara Polisi dengan pelaku mewarnai penggrebekan judi dadu yang digelar di kebun yang ada tepi Sungai Luk Ulo Desa Ayamputih, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen.

Petugas pun harus mandi keringat mengejar pelaku yang kocar-kacir mengambil langkah seribu. Beruntung kejar-kejaran yang melelahkan, berhasil menangkap Sukarjo alias Borek (33) bandar judi dadu warga Desa Ayamputih.

Penggrebekan dilakukan jajaran Polsek Buluspesantren, dipimpin Kapolsek Buluspesantren AKP Masngudin SPdI. Bandar judi Borek diamankan bersama barang bukti uang tunai Rp 367 ribu, satu set dadu, serta tikar yang dipergunakan untuk judi.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun," tegas Kapolres AKBP Faizal SIK MH bersama Kapolsek Buluspesantren AKP Masngudin SPdI, Kamis (10/10/2013).

Diungkapkan, tersangka sudah lama menjadi target. Namun karena dalam menjalankan aksi perjudian selalu berpindah tempat, membuat petugas kerap kecele ketika hendak digrebek. Borek baru tak berkutik ketika dilakukan penggerebekan pada Rabu (9/10/2013) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ditegaskan, jajaran Polres Kebumen tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk praktik perjudian. Masyarakat pun dimonta ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan judi dengan melaporkan jika mengetahui ada praktik perjudian. (Suk/krjogja.com)



=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post