Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

Satpol PP menurunkan spanduk yang melanggar aturan. (Foto: Sukmawan)
KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Alat peraga kampanye yang pemasangannya melanggar aturan, seperti yang dipasang di tiang listrik, dipaku di pohon, atau masa pajak reklamenya sudah kadaluwarsa, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen.

Penertiban dimulai Selasa (8/10/2013). Di hari pertama penertiban, Satpol PP menurunkan puluhan lembar baliho dan poster yang pemasangannya melanggar ketentuan.

Anggota KPU Kebumen Divisi Hukum dan Pengawasan, Nanang Widy Hartono SH, berharap penertiban alat peraga kampanye berpedoman pada PKPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR DPD dan DPRD sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan PKPU Nomor 01 Tahun 2013 serta Peraturan Bupati Kebumen Nomor 92 Tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampanye Pemilu.

"Sepanjang berpedoman pada ketentuan, Satpol PP tidak perlu ragu untuk melakuan penertiban dengan tanpa diskriminasi," tandas Nanang. (Suk/KRjogja)

Satpol PP Kebumen Mulai Copot Baliho Caleg

Setelah mendapat rekomendasi dari Panwaslukab, Satpol PP Kebumen langsung beraksi menertibkan alat peraga kampanye yang dinilai melanggar aturan.

Mulai Selasa (8/10) hingga sepekan mendatang Satpop akan menurunkan paksa alat peraga kampanye yang melanggar aturan termasuk Peraturan Bupati (Perbub) Kebumen yang mengatur pemasangan alar peraga kampanye.

Kepala Satpol PPP Kebumen Widiatmoko SH MH mengatakan, pada hari pertama, pihaknya menurunkan paksa sekitar 30 baliho dan poster yang pemasanganya melanggar ketentuan. Sasaran penertiban ialah alat peraga kampanye yang dpasang di tempat umum dan fasilitas umum milik pemerintah mendasarkan pada peraturan daerah yang mengatur tentang ketertiban umum.

"Yang kami turunkan ialah alat peraga kampanye yang dipasang di tiang listrik, di paku di pohon, atau masa pajak reklamenya sudah kedaluwarsa," ujar Widiatmoko yang didampingi Kabid Ketertiban Umum Priambodo SSos, kemarin.

Widiatmoko mengakui, pihaknya telah menerima rekomendasi dari Panwaslukab, Senin (7/10) untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan PKPU Nomor 01 Tahun 2013. Akan tetapi rekomendasi itu bersifat umum, tidak menyebutkan lokasi dan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

Anggota KPU Kebumen Divisi Hukum dan Pengawasan Nanang Widy Hartono SH berharap, agar penertiban pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan Satpol PP Kebumen berpedoman pada PKPU Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR DPD dan DPRD sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Perubahan PKPU Nomor 01 Tahun 2013.

Selain itu Peraturan Bupati Kebumen Nomor 92 Tahun 2013 Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu juga menjadi acuan untuk melakukan penertiban. "Sepanjang berpedoman pada ketentuan itu, Satpol PP tidak perlu ragu untuk melakuan penertiban, tanpa diskriminasi," tandasnya.
( Supriyanto / CN39 / SMNetwork / Suaramerdeka.com)

=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

أحدث أقدم