KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang pengaturan alat peraga saat kampanye bagi calon legislatif (caleg) dan partai politik dinilai tidak menguntungkan Calon anggota legisltaif yang baru akan bertarung pada Pemilu 2014 mendatang.
Caleg DPRD Kebumen, Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Kebumen – Buluspesantren dari Partai Golkar, Asmakhudin mengatakan, peraturan pembatasan alat peraga itu sangat merugikan caleg baru. Pasalnya, penyelenggara Pemilu tidak pernah sama antara sistem yang di buat dan pelaku di lapangan.
“Buat kita sebagai caleg siap saja pada aturan yang ada. Tapi ayo kita pikirkan sama-sama. Tidak matchnya antara sistem dan pelaku,” ujar Asmakhudin Caleg nomor urut lima itu, Selasa (10/9).
Menurut Asmakhudin, semestinya KPU dan Bawaslu tahu jika pemilu ini menggunakan sistem suara terbanyak dan dapat mengintensifkan berbagai reklame dan baliho caleg yang telah di pasang di mana-mana.
“Ini pertarungan Caleg, semestinya penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) sudah tau bila semua atribut sudah di pasang di mana-mana, bukan sesudah di pasang baru di buat aturannya,” tegas dia.
Dia menyatakan, KPU dalam membuat aturan itu bukan saja berpijak pada pembatasan alat peraga. Karean dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 Tahun 2013, diputuskan tentang pembatasan alat peraga kampanye selain spanduk maksimal satu buah spanduk pada setiap zona. Persoalan yang mendasar adalah penyelanggara pemilu harus di bereskan dan profesional.
Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR DPD dan DPRD. Salah satu bahasan yang mengemuka, soal pembatasan alat peraga dalam masa kampanye.
Pada salah satu pasal menyebut tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, sekolah, dan sarana publik lain. Hal ini menurut Asmakhudin sangat merugikan caleg baru yang belum dikenal.
“Sebenarnya aturan UU tidak detail mengatur soal peraga kampanye dan KPU berkewenangan mengatur lebih lanjut, maka kalau dilakukan pembatasan alat peraga akan merugikan calon baru,” ungkapnya.
Diakui Asmakhudin, proses pengenalan sangat mahal biayanya. Namun jika pembatasan alat peraga dilakukan, maka yang kemungkinan terjadi adalah calon incumben yang sudah dikenal masyarakat akan lebih dipilih. “Ada potensi tidak adil. Saya melihat harus berdasarkan kesempatan yang adil untuk semuanya,” jelasnya.
Bukan hanya caleg yang merasa dirugikan, masyarakat calon pemilih juga merasa dirugikan dengan aturan itu. Seperti yang dikatakan Edi Harsito (33), warga Adimulyo. Edi mengaku dengan pembatasan atribut kampanye, akan menyulitkan pemilih untuk memilih calon wakilnya kelak. Terlebih, banyak calon anggota legislatif baru yang masih banyak belum dikenal. “Saat Pilgub lalu saja yang calonnya sedikit banyak yang tidak nyoblos, apalagi ini besok jumlahnya sangat banyak. Sebagai pemilih tentunya kami tidak ingin membeli kucing dalam karung,” kata pria yang berprofesi sebagai guru itu.
Sebelumnya diberitakan, Peraturan KPU No 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye telah membatasi pemasangan alat peraga kampanye calon legislatif atau caleg. Seorang caleg hanya boleh memasang satu buah spanduk dalam satu desa atau kelurahan. Begitu juga dengan partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014 yang hanya boleh memasang satu baliho atau banner dalam satu desa atau kelurahan.(ori/din/radarbanyumas.co.id)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
Caleg DPRD Kebumen, Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Kebumen – Buluspesantren dari Partai Golkar, Asmakhudin mengatakan, peraturan pembatasan alat peraga itu sangat merugikan caleg baru. Pasalnya, penyelenggara Pemilu tidak pernah sama antara sistem yang di buat dan pelaku di lapangan.
“Buat kita sebagai caleg siap saja pada aturan yang ada. Tapi ayo kita pikirkan sama-sama. Tidak matchnya antara sistem dan pelaku,” ujar Asmakhudin Caleg nomor urut lima itu, Selasa (10/9).
Menurut Asmakhudin, semestinya KPU dan Bawaslu tahu jika pemilu ini menggunakan sistem suara terbanyak dan dapat mengintensifkan berbagai reklame dan baliho caleg yang telah di pasang di mana-mana.
“Ini pertarungan Caleg, semestinya penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) sudah tau bila semua atribut sudah di pasang di mana-mana, bukan sesudah di pasang baru di buat aturannya,” tegas dia.
Dia menyatakan, KPU dalam membuat aturan itu bukan saja berpijak pada pembatasan alat peraga. Karean dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 Tahun 2013, diputuskan tentang pembatasan alat peraga kampanye selain spanduk maksimal satu buah spanduk pada setiap zona. Persoalan yang mendasar adalah penyelanggara pemilu harus di bereskan dan profesional.
Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR DPD dan DPRD. Salah satu bahasan yang mengemuka, soal pembatasan alat peraga dalam masa kampanye.
Pada salah satu pasal menyebut tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, sekolah, dan sarana publik lain. Hal ini menurut Asmakhudin sangat merugikan caleg baru yang belum dikenal.
“Sebenarnya aturan UU tidak detail mengatur soal peraga kampanye dan KPU berkewenangan mengatur lebih lanjut, maka kalau dilakukan pembatasan alat peraga akan merugikan calon baru,” ungkapnya.
Diakui Asmakhudin, proses pengenalan sangat mahal biayanya. Namun jika pembatasan alat peraga dilakukan, maka yang kemungkinan terjadi adalah calon incumben yang sudah dikenal masyarakat akan lebih dipilih. “Ada potensi tidak adil. Saya melihat harus berdasarkan kesempatan yang adil untuk semuanya,” jelasnya.
Bukan hanya caleg yang merasa dirugikan, masyarakat calon pemilih juga merasa dirugikan dengan aturan itu. Seperti yang dikatakan Edi Harsito (33), warga Adimulyo. Edi mengaku dengan pembatasan atribut kampanye, akan menyulitkan pemilih untuk memilih calon wakilnya kelak. Terlebih, banyak calon anggota legislatif baru yang masih banyak belum dikenal. “Saat Pilgub lalu saja yang calonnya sedikit banyak yang tidak nyoblos, apalagi ini besok jumlahnya sangat banyak. Sebagai pemilih tentunya kami tidak ingin membeli kucing dalam karung,” kata pria yang berprofesi sebagai guru itu.
Sebelumnya diberitakan, Peraturan KPU No 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye telah membatasi pemasangan alat peraga kampanye calon legislatif atau caleg. Seorang caleg hanya boleh memasang satu buah spanduk dalam satu desa atau kelurahan. Begitu juga dengan partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014 yang hanya boleh memasang satu baliho atau banner dalam satu desa atau kelurahan.(ori/din/radarbanyumas.co.id)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!