KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Komite Kajian Kebijakan Daerah (K3D) Kebumen, memandang Komite Sekolah hampir di seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Kebumen saat ini sudah keluar dari tugas dan fungsinya.”Sementara tugas dan fungsi Komite Sekolah diatur oleh peraturan dan perundang-undangan. Kalau memang sudah tidak mengikuti aturan dan perundang-undangan yang ada, sebaiknya dibubarkan saja,” terang Presidium K3D Kebumen, Hariyanto, Selasa (24/9).
Lebih lanjut dia menjelaskan, sebagaimana Perda No 22 Tahun 2012, fungsi dan tugas pokok Komite Sekolah adalah sebagai moderator, untuk menyampaikan aspirasi wali siswa atau masyarakat kepada pihak penyelenggara di satuan pendidikan atau sekolah. Perda ini juga bersinergi dengan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010, di situ sudah jelas, bahwa salah satu kewajiban Komite Sekolah, memperhatikan dan menindaklanjuti terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat atau wali siswa terhadap satuan pendidikan atau sekolah.
”Namun pada kenyataannya, ketika sekolah mendapatkan kritik dan komplain baik itu dari masyarakat maupun wali murid, justru Komite Sekolah di situ dijadikan benteng untuk menutupi segala persoalan dan kebobrokan yang menimpa sekolah tersebut,” sesalnya.
Seperti permasalahan yang menimpa SDN Kutosari 4 Kebumen, kata dia, merupakan salah satu contoh permasalahan yang sudah mencuat di muka publik.”Dan permasalahan serupa juga menimpa sekolah-sekolah yang lain,” terangnya.
“Komite sekolah saat sekarang ini hanya melegitimasi kepentingan pihak sekolah saja, tidak memihak kepentingan wali siswa,” imbuh Taryono, anggota K3D.
Lebih lanjut Taryono menjelaskan, Komite Sekolah seharusnya memahami kemampuan ekonomi wali murid antara yang satu dengan yang lainnya. Sumbangan yang diberlakukan kepada wali siswa seharusnya menenuhi asaz proporsionalitas.”Besaran sumbangan yang direncanakan untuk menunjang program belajar harus disesuaikan dengan kemampuan wali murid yang ada. Selama ini justru terkesan memaksakan kehendak, ide-ide yang muncul dari wali siswa yang mampu atau kaya selalu dijadikan sebagai acuannya. Tidak mengukur kemampuan wali siswa secara umum,” ujarnya.
Ada pula tugas dan fungsi Komite Sekolah yang tidak kalah penting, Komite Sekolah mempunyai tugas dan funsgi ikut serta dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan.”Namun sangat disayangkan, hal itu tidak dipahami oleh Komite Sekolah,” tegasnya.
Justru yang terjadi sebaliknya, kata dia, banyak sekali sekolah yang melanggar aturan PP No 17 tahun 2010, pasal 181, sekolah dilarang menjual buku pelajaran, pakaian seragam dan sarana belajar lainnya. Sekolah juga dilarang memungut biaya untuk kepentingan bimbingan belajar, les sekolah.
“Selama ini Komite Sekolah tidak pernah mengawasi atas pelanggaran itu, yang ada justru mendukungnya. Bahkan ketika hal pelanggaran itu mencoba dikritik, justru, Komite Sekolah dijadikan tameng untuk mengintimidasi wali siswa yang mempersoalkannya.
“Kalau memang kondisi sudah demikian, tentunya telah keluar dari tujuan awal diadakannya Komite Sekolah. Sebaiknya Komite dibubarkan saja, biarlah satuan pendidikan atau sekolah yang mengurusi segala sesuatunya,” pungkasnya. (har/bdg/radarbanyumas.co.id)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
Lebih lanjut dia menjelaskan, sebagaimana Perda No 22 Tahun 2012, fungsi dan tugas pokok Komite Sekolah adalah sebagai moderator, untuk menyampaikan aspirasi wali siswa atau masyarakat kepada pihak penyelenggara di satuan pendidikan atau sekolah. Perda ini juga bersinergi dengan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010, di situ sudah jelas, bahwa salah satu kewajiban Komite Sekolah, memperhatikan dan menindaklanjuti terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat atau wali siswa terhadap satuan pendidikan atau sekolah.
”Namun pada kenyataannya, ketika sekolah mendapatkan kritik dan komplain baik itu dari masyarakat maupun wali murid, justru Komite Sekolah di situ dijadikan benteng untuk menutupi segala persoalan dan kebobrokan yang menimpa sekolah tersebut,” sesalnya.
Seperti permasalahan yang menimpa SDN Kutosari 4 Kebumen, kata dia, merupakan salah satu contoh permasalahan yang sudah mencuat di muka publik.”Dan permasalahan serupa juga menimpa sekolah-sekolah yang lain,” terangnya.
“Komite sekolah saat sekarang ini hanya melegitimasi kepentingan pihak sekolah saja, tidak memihak kepentingan wali siswa,” imbuh Taryono, anggota K3D.
Lebih lanjut Taryono menjelaskan, Komite Sekolah seharusnya memahami kemampuan ekonomi wali murid antara yang satu dengan yang lainnya. Sumbangan yang diberlakukan kepada wali siswa seharusnya menenuhi asaz proporsionalitas.”Besaran sumbangan yang direncanakan untuk menunjang program belajar harus disesuaikan dengan kemampuan wali murid yang ada. Selama ini justru terkesan memaksakan kehendak, ide-ide yang muncul dari wali siswa yang mampu atau kaya selalu dijadikan sebagai acuannya. Tidak mengukur kemampuan wali siswa secara umum,” ujarnya.
Ada pula tugas dan fungsi Komite Sekolah yang tidak kalah penting, Komite Sekolah mempunyai tugas dan funsgi ikut serta dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan.”Namun sangat disayangkan, hal itu tidak dipahami oleh Komite Sekolah,” tegasnya.
Justru yang terjadi sebaliknya, kata dia, banyak sekali sekolah yang melanggar aturan PP No 17 tahun 2010, pasal 181, sekolah dilarang menjual buku pelajaran, pakaian seragam dan sarana belajar lainnya. Sekolah juga dilarang memungut biaya untuk kepentingan bimbingan belajar, les sekolah.
“Selama ini Komite Sekolah tidak pernah mengawasi atas pelanggaran itu, yang ada justru mendukungnya. Bahkan ketika hal pelanggaran itu mencoba dikritik, justru, Komite Sekolah dijadikan tameng untuk mengintimidasi wali siswa yang mempersoalkannya.
“Kalau memang kondisi sudah demikian, tentunya telah keluar dari tujuan awal diadakannya Komite Sekolah. Sebaiknya Komite dibubarkan saja, biarlah satuan pendidikan atau sekolah yang mengurusi segala sesuatunya,” pungkasnya. (har/bdg/radarbanyumas.co.id)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!