KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Pemasangan spanduk atau baliho untuk kampanye calon anggota legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol) peserta Pemilu Legislatif (pileg) 2014 akan dibatasi. Sesuai dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan mulai 23 September 2013, pemasangan spanduk atau baliho kampanye setiap caleg dan parpol yang diperbolehkan satu desa hanya satu spanduk.
Ketua KPU Kebumen Paulus Widiyantoro SE menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR
DPD dan DPRD. Pihaknya akan mensosialisasikan peraturan itu sebelum ketentuan tentang pemasangan alat peraga kampanye ini diberlakukan.
"Ketentuan ini membolehkan setiap caleg dan parpol memasang spanduk di setiap desa dengan ukuran sesuai dengan ketentuan PKPU yakni 1,5 meter kali 7 meter," ujar Paulus Widiyantoro didampingi anggota KPU Kebumen Divisi Humas Hubungan Antar Lembaga Data Informasi Hukum dan Pengawasan Nanang W Hartono SH, Senin (9/9).
Nanang W Hartono menambahkan, KPU Kebumen dan Pemkab Kebumen telah mengadakan rapat koordinasi (rakor) untuk membahas lokasi pemasangan baliho untuk parpol dan spanduk untuk caleg. Rakor dipimpin Sekretaris Daerah Kebumen H Adi Pandoyo SH MSi diikuti oleh komisioner KPU, Ketua Panwaslukab Kebumen Kasran SH dan dua orang anggotanya.
Rapat tersebut menyepakati usulan KPU Kebumen agar ada peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Adi Pandioyo memberi waktu paling lambat sepekan sejak disepakati, draft perbub sudah selesai. Sedangkan perbup Kebumen yang mengatur lokasi pemasagan alat peraga kampanye sudah diterbitkan sebelum, Senin (23/9) mendatang.
"Draft perbup akan dibahas bersama Pemkab Kebumen dan KPU Kebumen, sebelum ditandatangani oleh bupati Kebumen," imbuh Nanang W Hartono.
Dia menambahkan, dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013 menyebutkan, alat peraga kampanye tidak dibolehkan dipasang di tempat–tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, baik gedung dan sekolah, jalan–jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
"Berdasarkan hal itu, perbup nantinya menyebutkan secara jelas tempat–tempat yang tidak dibolehkan tersebut di Kebumen," tandasnya.( Supriyanto / CN34 / SMNetwork /suaramerdeka.com)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
Ketua KPU Kebumen Paulus Widiyantoro SE menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR
DPD dan DPRD. Pihaknya akan mensosialisasikan peraturan itu sebelum ketentuan tentang pemasangan alat peraga kampanye ini diberlakukan.
"Ketentuan ini membolehkan setiap caleg dan parpol memasang spanduk di setiap desa dengan ukuran sesuai dengan ketentuan PKPU yakni 1,5 meter kali 7 meter," ujar Paulus Widiyantoro didampingi anggota KPU Kebumen Divisi Humas Hubungan Antar Lembaga Data Informasi Hukum dan Pengawasan Nanang W Hartono SH, Senin (9/9).
Nanang W Hartono menambahkan, KPU Kebumen dan Pemkab Kebumen telah mengadakan rapat koordinasi (rakor) untuk membahas lokasi pemasangan baliho untuk parpol dan spanduk untuk caleg. Rakor dipimpin Sekretaris Daerah Kebumen H Adi Pandoyo SH MSi diikuti oleh komisioner KPU, Ketua Panwaslukab Kebumen Kasran SH dan dua orang anggotanya.
Rapat tersebut menyepakati usulan KPU Kebumen agar ada peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Adi Pandioyo memberi waktu paling lambat sepekan sejak disepakati, draft perbub sudah selesai. Sedangkan perbup Kebumen yang mengatur lokasi pemasagan alat peraga kampanye sudah diterbitkan sebelum, Senin (23/9) mendatang.
"Draft perbup akan dibahas bersama Pemkab Kebumen dan KPU Kebumen, sebelum ditandatangani oleh bupati Kebumen," imbuh Nanang W Hartono.
Dia menambahkan, dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013 menyebutkan, alat peraga kampanye tidak dibolehkan dipasang di tempat–tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, baik gedung dan sekolah, jalan–jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
"Berdasarkan hal itu, perbup nantinya menyebutkan secara jelas tempat–tempat yang tidak dibolehkan tersebut di Kebumen," tandasnya.( Supriyanto / CN34 / SMNetwork /suaramerdeka.com)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!