Lebih lanjut Suwarto mengungkapkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional terdiri dari PBI (Penerima Bantuan Iuran) yaitu Fakir miskin dan orang tidak mampu dan Non PBI yaitu pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja. Manfaat Jaminan kesehatan digunakan untuk pelayanan rawat jalan tingkat pertama dan rawat inap tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut di Rumah Sakit dan Pelayanan Kesehatan lainnya yang ditentukan oleh Menteri Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan dr Hj Rini Kristiani MKes dalam paparannya menyampaikan bahwa penerima kartu Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) di Kabupaten Kebumen sejumlah 649.291 orang. Untuk membantu biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat di luar kuota Jamkesmas dan meningkatkan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut bagi masyarakat di Rumah Sakit, Pemerintah Kabupaten kebumen dalam hal ini Dinas Kesehatan mengeluarkan Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah).
Jamkesda diperuntukkan bagi masyarakat miskin (Maskin) yang sudah tercakup dalam kuota Jamkesda, Maskin diluar kuota Jamkesmas dan Jamkesda dengan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari desa/kelurahan, masyarakat yang menderita gangguan jiwa, masyarakat yang menderita HIV/AIDS, Masyarakat yang menderita penyakit akibat KLB (Kejadian Luar Biasa) yang ditetapkan oleh Kepala Dinkes, masyarakat yang menjadi korban kekerasan berbasis gender, anak yang menjadi korban kekerasan dan masyarakat yang mengalami kejadian khusus yang mendapat persetujuan Bupati.
Pemerintah Kabupaten Kebumen pada tahun 2013 menganggarkan Jamkesda sebesar 1,6 Miliar di APBD murni ditambah dengan anggaran perubahan 2,4 Miliar.(admin/kebumenkab)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!