Jumlah Pemilih Berkurang 1.465 Orang

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Jumlah pemilih sementara di Kabupaten Kebumen pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 berkurang 1.465 orang dari jumlah daftar pemilih sementara (DPS). Setelah melalui proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), jumlah pemilih mencapai 1.045.653 orang.

Anggota KPU Divisi Pencalonan Yulianto SKom MKom menjelaskan, penurunan jumlah pemilih itu disebabkan adanya pencoretan jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan tambahan jumlah pemilih yang memenuhi syarat. “KPU berharap Parpol dan masyarakat memberi masukan dan tanggapan DPSHB hingga Jumat 30 Agustus mendatang,” ujar Yulianto, Kamis (29/8).

Sedangkan, anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Nanang W Hartono mengatakan, sambil menunggu diundangkannya perubahan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, peserta Pemilu Legislatif agar memedomani PKPU 1 tahun 2013 dalam melaksanakan kampanye.

Berdasarkan PKPU nomor 18 tahun 2012 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 7 tahun 2012 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, kampanye Pemilu Legislatif dimulai 11 Januari 2013 hingga 5 April 2014 mendatang. Kecuali kampanye dalam bentuk rapat umum, dan kampanye melalui media cetak dan eletronik. “Sedangkan kampanye dalam bentuk rapat umum, melalui media cetak dan elektronik selama 21 hari sampai 5 April 2014,” kata Nanang kepada sejumlah wartawan di Gedung KPU, Jalan Arungbinang Kebumen.

Sementara itu, Asisten I Sekda Drs Frans Haidar MPA menegaskan, netralitas aparat Pemkab Kebumen mulai dari perangkat desa, kepala desa hingga PNS di lingkungan Pemkab Kebumen harus tetap terjaga selama penyelenggaraan Pemilu. Frans Haidar meminta kepada peserta Pemilu, agar tidak melibatkan aparat Pemkab dalam kegiatan peserta Pemilu.

Hal itu dikatakan Frans Haidar pada acara sosialisasi DPSHP dan kampanye pada Pemilu Legislatif 2014 di Hotel Candisari, Kamis (29/8).

Sosialisasi yang diselenggarakan KPU Kabupaten Kebumen itu, diikuti oleh Parpol peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Kabupaten Kebumen, dinas teknis, serta pihak terkait lainnya.

Frans Haidar mengatakan, netralitas PNS dan perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disipilin PNS, sedangkan untuk kepala desa diatur dalam Perda II Nomo 5 Tahun 2007 Tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala desa. Sedangkan untuk perangkat desa diatur dalam Perda II Nomor 7 tahun 2007 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa dan lainnya. Disamping tetap menjaga netralitas, perangkat desa agar mendorong warganya aktif dalam pemilu, misalnya pencermatan daftar pemilih.

Ditambahkan, Pemkab Kebumen siap memfasilitasi penyelenggaraan pemilu legislatif sesuai dengan kedudukan dan fungsi pemerintah daerah. Diantaranya, penyediaan tempat–tempat pemasangan alat peraga kampanye yang dibolehkan dan diizinkannya aparat Pemkab Kebumen sebagai penyelenggara pemilu. (ori/din/radarbanyumas.co.id)



=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post