40 Napi Lapas Kebumen Peroleh Remisi Kemerdekaan

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Pada peringatan HUT RI ke-68, sebanyak 40 nara pidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kebumen mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi. Pemberian remisi mulai dari 1 - 4 bulan. Sementara itu, 8 dari 40 orang napi mendapat remisi umum II atau remisi bebas, karena remisi tersebut melebihi masa hukuman.

Surat pemberian remisi tersebut secara simbolis diserahkan oleh Wakil Bupati Kebumen, Dra Djuwarni AMd Pd didampingi Kepala Lapas Kebumen, Wadiyo Trisulasono Bc IP SH kepada dua napi bernama Sukatman HS bin H Hartono dan Tri Trisno Wahyudi bin Dirsan.

Remisi diserahkan dalam rangkaian pelaksanaan upacara bendera di lapas tersebut, Sabtu (17/8). "Pemberian remisi ini semoga menjadi motivasi agar para napi melakukan perbuatan baik," kata Djuwarni.

Upacara bendera peringatan HUT RI ke-68 tersebut diikuti oleh seluruh napi sebanyak 193 orang napi dan petugas lapas.

Kepala Lapas Kebumen, Wadiyo Trisulasono Bc IP SH mengatakan, kriteria pemberian remisi diantaranya selama di rutan napi berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan. Sebaliknya, jika napi tidak berkelakuan baik maka tidak akan diusulkan mendapatkan remisi.

"Selain itu, untuk memperingati HUT RI lapas juga mengadakan aneka kegiatan perlombaan yang diikuti para napi," ujar dia.
( Rinto Hariyadi / CN33 / SMNetwork /suaramerdeka )



=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post