KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Pergantian Anggota Antarwaktu (PAW) dua anggota DPRD Kabupaten Kebumen batal digelar hari Kamis (18/7). Batalnya PAW tersebut disebabkan SK Gubernur Jawa Tengah belum diterima Sekretariat Dewan.
Dua anggota dewan yang rencanaya akan mengalami pergantian yakni Barli Halim SE dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Kiki Wahid dari Partai Kebangkitan Nahdlatul Ulama (PKNU). Barli Halim diganti karena mengundurkan diri dan fokus mengurus partai, sedangkan Kiki Wahid mengundurkan diri karena “Nyaleg” melalui partai lain.
Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Ir Budi Hianto Susanto belum bisa memastikan kapan PAW dilaksanakan. “Belum tahu sampai kapan, kita tunggu dulu SK dari gubernur,” ujar Budi Hianto.
Budi Hianto mengatakan, anggota dewan yang kembali mencalonkan diri dalam pemilihan umum legislatif (Pileg) 2014 melalui partai politik lain diwajibkan mundur sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), pada 1 Agustus mendatang.
Menurutnya, setelah terjadi polemik terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2013 tentang Perubahan atas PKPU nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD. Pada peraturan tersebut mewajibkan semua anggota dewan yang pindah partai untuk mengundurkan diri, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat edaran.
“Kita follow up dengan menyurati partai bersangkutan, kita sudah sampaikan permohonan pemberhentian anggota dewan yang pindah partai untuk mengusulkan PAW,” jelas Budi Hianto, Rabu (17/7) melalui sambungan telepon.
Budi Hianto mengatakan dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa semua anggota DPRD yang menjadi calon legislatif dari partai lain pada pemilu mendatang harus mengundurkan diri dari jabatannya. Proses pengunduran diri tersebut wajib dilakukan paling lambat sebelum pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) 1 Agustus mendatang.
Dia mengungkapkan pihaknya diberi waktu 14 hari untuk menindaklanjuti proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan tersebut sejak diterimanya surat edaran tersebut.
“Seingat saya surat dikeluarkan pada tanggal 8 Juli yang dilampiri surat edaran dari Mendagri. Setelah itu diberi waktu 14 hari setelah menerima surat edaran itu, sebelum DCT sudah ada proses pemberhentian atau proses PAW. Seharusnya tanggal 22 Juli, partai bersangkutan sudah memberikan jawaban,” bebernya.
Sesuai edaran tersebut pihaknya berhak melakukan proses PAW. PAW anggota DPRD seharusnya dilakukan atas dasar usulan dari parpol pengusung anggota dewan bersangkutan. Apabila pimpinan parpol yang bersangkutan enggan mengusulkan PAW, maka ketua DPRD bisa melakukan proses PAW itu tanpa usulan partai.
Disebutkan, terdapat empat anggota dewan mencalonkan diri kembali menjadi anggota legislatif pada Pileg 2014 mendatang melalui partai lain. Yakni H Agus Kurniawan, Erna Cypriana dan Suprianto SHI, ketiganya “nyaleg” melalui Partai Gerindra. Padahal sebelumnya pada Pileg 2009 lalu, mereka maju melalui Partai Demokrat. Sementara, Kiki Wahid pada Pileg 2009 maju melalui PKNU, namun karena PKNU tidak lolos menjadi peserta Pemilu pada 2014 mendatang, dia maju melalui Partai Demokrat.
“Untuk saudara Kiki Wahid sudah ada usulan dari partai tinggal menunggu SK Gubernur,” terang Budi Hianto.
Sebelumnya Mendagri, Gamawan Fauzi mengeluarkan surat edaran nomor 161/3294/Sj dengan tanggal 24 Juni 2013 kepada seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Indonesia.
Surat edaran tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 partai politik dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib dewan yang mengharuskan anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali melalui partai berbeda dari sebelumnya untuk mengundurkan diri atau diberhentikan antarwaktu apabila menjadi anggota parpol lain.
Apabila dalam jangka waktu 14 hari tersebut pimpinan parpol tidak juga mengirimkan usulan pemberhentian, maka pimpinan dewan dapat mengusulkan pemberhentian antarwaktu. (ori/din)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
Dua anggota dewan yang rencanaya akan mengalami pergantian yakni Barli Halim SE dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Kiki Wahid dari Partai Kebangkitan Nahdlatul Ulama (PKNU). Barli Halim diganti karena mengundurkan diri dan fokus mengurus partai, sedangkan Kiki Wahid mengundurkan diri karena “Nyaleg” melalui partai lain.
Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Ir Budi Hianto Susanto belum bisa memastikan kapan PAW dilaksanakan. “Belum tahu sampai kapan, kita tunggu dulu SK dari gubernur,” ujar Budi Hianto.
Budi Hianto mengatakan, anggota dewan yang kembali mencalonkan diri dalam pemilihan umum legislatif (Pileg) 2014 melalui partai politik lain diwajibkan mundur sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), pada 1 Agustus mendatang.
Menurutnya, setelah terjadi polemik terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2013 tentang Perubahan atas PKPU nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD. Pada peraturan tersebut mewajibkan semua anggota dewan yang pindah partai untuk mengundurkan diri, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat edaran.
“Kita follow up dengan menyurati partai bersangkutan, kita sudah sampaikan permohonan pemberhentian anggota dewan yang pindah partai untuk mengusulkan PAW,” jelas Budi Hianto, Rabu (17/7) melalui sambungan telepon.
Budi Hianto mengatakan dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa semua anggota DPRD yang menjadi calon legislatif dari partai lain pada pemilu mendatang harus mengundurkan diri dari jabatannya. Proses pengunduran diri tersebut wajib dilakukan paling lambat sebelum pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) 1 Agustus mendatang.
Dia mengungkapkan pihaknya diberi waktu 14 hari untuk menindaklanjuti proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan tersebut sejak diterimanya surat edaran tersebut.
“Seingat saya surat dikeluarkan pada tanggal 8 Juli yang dilampiri surat edaran dari Mendagri. Setelah itu diberi waktu 14 hari setelah menerima surat edaran itu, sebelum DCT sudah ada proses pemberhentian atau proses PAW. Seharusnya tanggal 22 Juli, partai bersangkutan sudah memberikan jawaban,” bebernya.
Sesuai edaran tersebut pihaknya berhak melakukan proses PAW. PAW anggota DPRD seharusnya dilakukan atas dasar usulan dari parpol pengusung anggota dewan bersangkutan. Apabila pimpinan parpol yang bersangkutan enggan mengusulkan PAW, maka ketua DPRD bisa melakukan proses PAW itu tanpa usulan partai.
Disebutkan, terdapat empat anggota dewan mencalonkan diri kembali menjadi anggota legislatif pada Pileg 2014 mendatang melalui partai lain. Yakni H Agus Kurniawan, Erna Cypriana dan Suprianto SHI, ketiganya “nyaleg” melalui Partai Gerindra. Padahal sebelumnya pada Pileg 2009 lalu, mereka maju melalui Partai Demokrat. Sementara, Kiki Wahid pada Pileg 2009 maju melalui PKNU, namun karena PKNU tidak lolos menjadi peserta Pemilu pada 2014 mendatang, dia maju melalui Partai Demokrat.
“Untuk saudara Kiki Wahid sudah ada usulan dari partai tinggal menunggu SK Gubernur,” terang Budi Hianto.
Sebelumnya Mendagri, Gamawan Fauzi mengeluarkan surat edaran nomor 161/3294/Sj dengan tanggal 24 Juni 2013 kepada seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Indonesia.
Surat edaran tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 partai politik dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib dewan yang mengharuskan anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali melalui partai berbeda dari sebelumnya untuk mengundurkan diri atau diberhentikan antarwaktu apabila menjadi anggota parpol lain.
Apabila dalam jangka waktu 14 hari tersebut pimpinan parpol tidak juga mengirimkan usulan pemberhentian, maka pimpinan dewan dapat mengusulkan pemberhentian antarwaktu. (ori/din)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================