KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Pengusaha-pengusaha jasa sedot tinja di Kebumen disinyalir memanfaatkan sungai Luk Ulo sebagai tempat pembuangan akhir hasil kerjanya. Pasalnya, sejumlah warga mengaku beberapa kali melihat mobil tinja berhenti diatas Jembatan Tembana.Pembuangan tinja dilakukan dari atas jembatan dengan menggunakan selang besar, tinja digelontorkan dari tangki ke sungai. Jika hal ini dibiarkan dikhawatirkan tingkat pencemaran air sungai akan semakin tinggi.
“Jika itu dibiarkan maka akan sangat berbahaya bagi lingkungan,” ujar Solihin (42) Warga Kebumen yang sudah beberapa kali melihat mobil tinja beraksi diatas Jembatan Tembana perbatasan Kecamatan Pejagoan dan Kecamatan Kebumen.
Solihin mengatakan, biasanya mobil tinja itu beroperasi pada malam hari saat jalanan sudah mulai sepi, agar tidak terlihat oleh warga. “Saya kira ini harus ditindak oleh petugas. Kalau dibiarkan saja, mereka akan semaunya dan lingkungan akan tercemari,” pintanya.
Hal yang sama dikatakan, Habib (43) Warga Desa Kutosari Kecamatan Kebumen. Habib juga mengaku pernah melihat mobil tinja sedang membuang tinja ke Sungai Luk Ulo dari atas Jembatan Tembana. Namun, dia tidak sempat menegur karena sedang terburu-buru dalam perjalanan. “Disaluran irigasi juga pernah melihat,” ujar Habib.
Kepala seksi pengendalian dampak dan kelestarian lingkungan hidup pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen, Teguh Yuliono ST mengatakan, perilaku buruk para pengusaha limbah tinja itu sebenarnya telah berlangsung lama. “Hanya, mereka belum pernah dijerat sanksi yang menimbulkan efek jera,” katanya.
Dia mengatakan pencemaran akibat limbah tinja sangat berbahaya karena limbah mengandung bakteri e-coli. Apabila air yang tercemar dikonsumsi warga, dapat menimbulkan beberapa penyakit, seperti diare dan gatal-gatal pada kulit. “Inilah yang menjadi salah satu latar belakang kami mengusulkan Perda tentang retribusi pengolahan limbah cair kepada DPRD. Agar Pemkab memiliki payung hukum untuk melangkah,” terang Teguh Yuliono.
Dia berharap, pengusaha-pengusaha sedot WC agar membuang limbah tinja ke instalasi pengolahan limbah tinja (IPLT) di kawasan tempat pembuangan akhir (TPA) Kaligending Kecamatan Karangsambung. Hal ini agar tidak mencemari lingkunga. “Pengolahan IPLT diharapkan bisa menjadi solusi untuk dibuat jadi lumpur, sebab berguna untuk pupuk juga,” imbuhnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kebumen H Dwiyono Waluyo ST MT mengatakan, IPLT yang berada di TPA Kaligending hingga saat ini belum dioperasikan karena baru pengerjaannya baru selesai. IPLT TPA Kaligendinding merupakan satu-satunya yang dimiliki oleh Pemkab Kebumen. “Itu bantuan dari Provinsi Jawa Tengah. Kami berusaha secepatnya dioperasikan,” katanya. (ori/nun/radar banyumas)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
respon setuju untuk memperjelas regulasi yang mengatur masalah lingkungan. Hal ini berdasar pada dampak lingkungan dan sosial yang bersifat jangka panjang dan memiliki kompleksitas jika telah terjadi. setidaknya percepat pembangunan dan operasionalkan IPLT TPAnya dan sosialisasikan melalui regulasi yang jelas dan mengatur.....
ReplyDeletesetuju untuk mempercepat IPLT TPA dan membuat aturan resmi yang mendukung penggunaan IPLT termasuk pengelolaan limbah berbahaya, dimana adanya sanksi tegas dan jelas kepada pelanggar.
ReplyDeleteSoalnya, kalau sudah mengalami kerusakan lingkungan parah seperti Kali Lukulo dengan segala limbahnya, tidak hanya dampak lingkungan saja tetapi juga muncul dampak lain di bidang ekonomi dan sosial. Kalau sudah seperti ini maka isu ini bisa di katakan mengalami kompleksitas dan sulit dicari benang merahnya karena kusut sudah.
Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!