BANYUMAS (www.beritakebumen.info) - PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto menyelesaikan penertiban terhadap 35 bangunan milik warga yang berada diatas lahan milik PT KAI. Penertiban dilakukan demi pembangunan proyek jalur ganda lintas Kroya-Kutoarjo.
Puluhan bangunan itu berada di sisi jalur rel eksisting antara Stasiun Kroya dan Kebumen. Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono menjelaskan, puluhan bangunan berupa rumah, kios, warung dan bengkel.
Di Kabupaten Banyumas ada Desa Sibalung (Kemranjen), Desa Sumpiuh (Sumpyuh), Desa Buniayu Kecamatan Tambak. Sedangkan di Kebumen ada di Desa Panjatan dan Desa Karanganyar (Karanganyar) serta Desa Panjer (Kebumen).
"Jumlah terbanyak ada di Desa Panjer Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen, total ada 15 bangunan milik warga di lahan milik PT KAI yang terkena penertiban di daerah tersebut," tutur dia.
Pembebasan lahan untuk pembuatan jalur ganda itu sendiri dibagi dua bagian. Penanganan untuk lahan yang menjadi milik PT KAI dan lahan milik pribadi atau instansi tertentu. Untuk lahan PT KAI yang ditempati warga, PT KAI yang bakal melakukan penertiban.
Sedangkan yang berupa tanah milik pribadi atau instansi lain, pembebasan lahannya akan dilakukan oleh Satuan Kerja (Satker) Jalur Ganda dan Panitia Pembebasan Tanah (P2T), yang terdiri dari unsur- unsur pemerintah daerah.
PT KAI memberi biaya bongkar bangunan dan pindah. Besarannya sesuai dengan luas dan jenis bangunan. Untuk bangunan permanen diganjar Rp. 250 ribu permeter pesegi, sedangkan semipermanen, Rp 200 ribu permeter pesegi. (Bangkit Wismo / CN19 )
Sumber : suaramerdeka.com
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
Puluhan bangunan itu berada di sisi jalur rel eksisting antara Stasiun Kroya dan Kebumen. Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono menjelaskan, puluhan bangunan berupa rumah, kios, warung dan bengkel.
Di Kabupaten Banyumas ada Desa Sibalung (Kemranjen), Desa Sumpiuh (Sumpyuh), Desa Buniayu Kecamatan Tambak. Sedangkan di Kebumen ada di Desa Panjatan dan Desa Karanganyar (Karanganyar) serta Desa Panjer (Kebumen).
"Jumlah terbanyak ada di Desa Panjer Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen, total ada 15 bangunan milik warga di lahan milik PT KAI yang terkena penertiban di daerah tersebut," tutur dia.
Pembebasan lahan untuk pembuatan jalur ganda itu sendiri dibagi dua bagian. Penanganan untuk lahan yang menjadi milik PT KAI dan lahan milik pribadi atau instansi tertentu. Untuk lahan PT KAI yang ditempati warga, PT KAI yang bakal melakukan penertiban.
Sedangkan yang berupa tanah milik pribadi atau instansi lain, pembebasan lahannya akan dilakukan oleh Satuan Kerja (Satker) Jalur Ganda dan Panitia Pembebasan Tanah (P2T), yang terdiri dari unsur- unsur pemerintah daerah.
PT KAI memberi biaya bongkar bangunan dan pindah. Besarannya sesuai dengan luas dan jenis bangunan. Untuk bangunan permanen diganjar Rp. 250 ribu permeter pesegi, sedangkan semipermanen, Rp 200 ribu permeter pesegi. (Bangkit Wismo / CN19 )
Sumber : suaramerdeka.com
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!