Pekerjaan sambilan tersebut sudah dilakukanya selama sekitar tiga bulan yang lalu dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi yang dirasakan semakin hari semakin berat. Dijelaskan oleh tersangka, bahwa pekerjaannya berkeliling kampung mencari ayam untuk dijual kembali di Pasar dirasakan semakin sulit, sehingga tersangka mencari penghasilan tambahan menjadi pengecer kupon judi togel.
Perbuatan tersebut dicium Polisi sehingga setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa (25/6) sekitar pukul 19.30 wib Tersangka ditangkap dirumahnya berikut barang buktinya. Kapolsek Adimulyo AKP Surono membenarkan adanya penangkapan pelaku pengecer judi togel tersebut dan kepada tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. (humas/sek_adm/polreskebumen)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!