Kasus Imigran Gelap, 10 Orang Jadi Tersangka

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan dari para saksi, Penyidik Reserse Kriminal Polres Kebumen ahirnya menetapkan 10 orang tersangka pada kasus imigran gelap yang mendarat di Pantai Menganti, Desa Karangduwur, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen beberapa waktu lalu.

Mereka yang menjadi tersangka adalah dua awak kapal Simson (25) dan Otin (31) keduanya adalah kakak beradik merupakan warga Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka mengaku disuruh oleh seseorang yang berinisial H (30), warga Makasar yang sampai sekarang masih dalam pengejaran dari pihak kepolisian Resor Kebumen. ES (34) warga Jalan jendral sudirman, Kecamatan Purwokerto, Banyumas.DS (49) warga Desa Karang Kandri, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, SI (36) warga Desa Argopeni, Kecamatan Ayah, Kebumen, YN (52) wagra Desa Argopeni, Kecamatan Ayah, Kebumen, KN (40) warga Desa Argopeni, Kecamatan ayah, Kebumen, SS (41) warga Desa Srati, Kecamatan Ayah, Kebumen, SR (45) warga Desa Argopeni, Kecamatan Ayah, Kebumen, RI (49) wrga Desa Argopeni, Kecamatan Ayah, Kebumen.

ES merupakan orang suruhan dari seseorang berinisial H untuk mencari kapal guna mengantar imigran gelap ke Australia. Kemudian ES memerintah DS untuk mencari kapal, dan enam orang lainya adalah nelayan dipantai menganti, Kecamatan Ayah, Kebumen, sekaligus pemilik kapal pengankut imigran.

Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Purwanto Hae Widodo, S.H. melalui Kasubbag Humas Polres kebumen AKP Wasidi mengatakan para tersangka dikenakan pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(reskbm)


Reporter :
Editor : bk01
Sumber : polreskebumen.com

=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post