KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen meratakan bangunan liar yang dibangun di atas tanah milik Pemkab Kebumen di Jalan Suprapto di bekas Pasar Pagi Kebumen, Rabu (21/5).
Sejak pukul 10.00, tim yang dibantu kepolisian dan TNI mulai melakukan eksekusi bangunan milik Adhan Warga Desa Jemurclowok Kecamatan Kebumen menggunakan alat berat. Tak ada perlawanan selama proses eksekusi, karena pemilik bangunan sudah telanjur pasrah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kebumen, Sumaryo SH memimpin langsung pembongkaran itu. Sumaryo menegaskan, pembongkaran bangunan liar itu dilakukan karena menyalahi aturan yakni dibangun diatas saluran irigasi dan sebagian berada diatas tanah milik Pasar Tumenggungan.
"Sempat terjadi negosiasi dengan pemilik bangunan, tapi berhasil diatasi dan eksekusi kami lakukan," ujar Sumaryo disela-sela penertiban.
Selain Sumaryo, tampak hadir pada eksekusi bangunan liar itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) H Azam Fathoni SH, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kebumen Dwiyono Waluyo ST MT, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar pada Disperindagsar Drs Sigit Basuki.
Kepala Disperindagsar H Azam Fathoni SH menyatakan, bangunan liar yang dijadikan tempat pangkas rambut itu terpaksa dirobohkan setelah sebelumnya diberikan surat peringatan. Peringatan dari Disperindagsar dilayangkan ke pemilik bangunan dilakukan sejak 2010 lalu. Namun, karena pemilik bangunan tidak mengindahkan, pihaknya terpaksa melakukan eksekusi yang dilakukan oleh Satpol PP.
"Tempat ini akan difungsikan menjadi landasan kontainer, tempat bongkar muat maupun loading sayuran nantinya. Jadi kita mulai rapikan. Selain itu, bangunan itu kan membuat kumuh dan menyebabkan kemacetan. Setelah dibongkar, akses perekonomian lancar," kata Azam Fathoni disela-sela pembongkaran.
Azam Fathoni menegaskan, pembongkaran dilakukan tidak memandang siapa pemiliknya. Pihaknya, mengaku tidak pilih kasih dalam melakukan tindakan. "Kami tidak membeda-bedakan siapapun. Semuanya kami perlakukan sama," tandasnya.
Meski bangunan dibongkar, kata Azam, pihaknya tidak serta merta membiarkan begitu saja tanpa memberikan kompensasi kepada pemilik bangunan liar itu. Azam mengaku, memberikan kompensasi loose didalam Pasar Tumenggungan gratis. "Kita berikan loose buat berdagang," imbuhnya. (ori/din/radarbanyumas)
=============================================================
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | TWITTER |
Sejak pukul 10.00, tim yang dibantu kepolisian dan TNI mulai melakukan eksekusi bangunan milik Adhan Warga Desa Jemurclowok Kecamatan Kebumen menggunakan alat berat. Tak ada perlawanan selama proses eksekusi, karena pemilik bangunan sudah telanjur pasrah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kebumen, Sumaryo SH memimpin langsung pembongkaran itu. Sumaryo menegaskan, pembongkaran bangunan liar itu dilakukan karena menyalahi aturan yakni dibangun diatas saluran irigasi dan sebagian berada diatas tanah milik Pasar Tumenggungan.
"Sempat terjadi negosiasi dengan pemilik bangunan, tapi berhasil diatasi dan eksekusi kami lakukan," ujar Sumaryo disela-sela penertiban.
Selain Sumaryo, tampak hadir pada eksekusi bangunan liar itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) H Azam Fathoni SH, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kebumen Dwiyono Waluyo ST MT, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar pada Disperindagsar Drs Sigit Basuki.
Kepala Disperindagsar H Azam Fathoni SH menyatakan, bangunan liar yang dijadikan tempat pangkas rambut itu terpaksa dirobohkan setelah sebelumnya diberikan surat peringatan. Peringatan dari Disperindagsar dilayangkan ke pemilik bangunan dilakukan sejak 2010 lalu. Namun, karena pemilik bangunan tidak mengindahkan, pihaknya terpaksa melakukan eksekusi yang dilakukan oleh Satpol PP.
"Tempat ini akan difungsikan menjadi landasan kontainer, tempat bongkar muat maupun loading sayuran nantinya. Jadi kita mulai rapikan. Selain itu, bangunan itu kan membuat kumuh dan menyebabkan kemacetan. Setelah dibongkar, akses perekonomian lancar," kata Azam Fathoni disela-sela pembongkaran.
Azam Fathoni menegaskan, pembongkaran dilakukan tidak memandang siapa pemiliknya. Pihaknya, mengaku tidak pilih kasih dalam melakukan tindakan. "Kami tidak membeda-bedakan siapapun. Semuanya kami perlakukan sama," tandasnya.
Meski bangunan dibongkar, kata Azam, pihaknya tidak serta merta membiarkan begitu saja tanpa memberikan kompensasi kepada pemilik bangunan liar itu. Azam mengaku, memberikan kompensasi loose didalam Pasar Tumenggungan gratis. "Kita berikan loose buat berdagang," imbuhnya. (ori/din/radarbanyumas)
=============================================================
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | TWITTER |
BERITA SATPOL PP LAINNYA: