Pemkab Pacu Iklim Investasi

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Pemerintah Kabupaten Kebumen, dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Kebumen (RUPMK) tahun 2013-2025. Perbup RUPMK ini sangat dibutuhkan untuk mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Kebumen.

Hal itu terungkap pada acara konsultasi publik dan sosialisasi RUPMK yang diselenggarakan oleh Kantor Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KPPT dan PM) Kabupaten Kebumen, di Ruang Jatijajar Komplek Rumah Dinas Bupati, baru-baru ini.

Hadir pada acara tersebut asisten administrasi Sekda Kebumen Ir H Tri Haryono, anggota komisi dua DPRD Kebumen, akademisi dari perguruan tinggi di Kabupaten Kebumen, LSM, perwakilan pelaku usaha dan SKPD terkait.

Kepala Seksi Penanaman Modal pada KPPT dan PM Kabupaten Kebumen Bambang Hariyanto SE mengatakan, Perbup RUPMK dibutuhkan untuk mendorong terciptanya iklim usaha daerah yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian daerah hingga nasional dan mempercepat peningkatan penanaman modal.

Sebelumnya, Oktober tahun anggaran 2012, KPPT dan PM Kabupaten Kebumen sudah menyusun naskah akademik untuk Perbup tersebut. "Rancangan perbup ini menjadi salah satu langkah yang dilakukan KPPT dan PM dalam melaksanakan dokumen perencanaan daerah," jelas Bambang Hariyanto.

Menurut Bambang dengan RUPMK diharapkan penanaman modal di Kabupaten Kebumen lebih terarah dan aplikatif dalam penataan penanaman modal. "Selain itu kami berharap dengan adanya perbup nanti, calon investor mempunyai kepastian hukum dalam menanamkan modalnya di Kabupaten Kebumen sesuai dengan Perda Nomor 23 tahun 2011 tentang RT/RW Kabupaten Kebumen," ujarnya.

Dia menjelaskan, yang mendasari pelaksanaan kegiatan ini didasarkan dengan amanah Pasal 4 UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal serta Peraturan Gubernur Jawa Tengah Tentang RUPM Provinsi Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2012.

Sementara itu, RUPM merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang bersifat komplementer terhadap perencanaan sektoral. Sehingga dapat berfungsi mensinergikan dan mengoperasionalisasikan seluruh kepentingan sektoral terkait di bidang penanaman modal. Dengan demikian, lanjut Bambang, diharapkan tidak akan terjadi tumpang tindih dengan penetapan prioritas dari sektor-sektor yang akan dipromosikan.

"RUPM merupakan dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang yang berlaku hingga 2025. RUPM ini menjadi acuan bagi kementerian/lembaga pemerintah non Kementerian dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kegiatan penanaman modal," terang Bambang. (ori/din/radarbanyumas)

=============================================================
KOMENTAR PEMBACA | KOMENTAR FACEBOOKER

=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | TWITTER |


BERITA PERDA LAINNYA:
Previous Post Next Post