Pansus Ungkap 19 Temuan BPK

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kebumen yang membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2012 mengungkapkan sembilan belas temuan Badan Pemeriksa Kuangan (BPK). Temuan tersebut, yakni ketidakpatuhan Pemkab Kebumen terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Hal itu terungkap pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kebumen dengan agenda laporan hasl pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Kebumen terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2012 di ruang paripurna, Senin (20/5) lalu.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H Suprapto HS, dihadiri oleh Wakil Bupati Djuwarni AMdPd, Sekda H Adi Pandoyo SH Msi, anggota DPRD, sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Kebumen.

Melalui juru bicaranya, Supriyati, Pansus membeberkan sembilan belas temuan BPK tersebut. Yakni realisasi pendapatan pajak penerangan jalan (PPJ) tidak didukung dokumen yang lengkap dan penetapan PPJ tidak sesuai dengan Perda senilai Rp 46.039.467,63. Terdapat kesalahan dalam perhitungan tarif pajak reklame menimbulkan kekurangan penetapan sebesar Rp 3.017.313 dan lebih ditetapkan sebesar Rp 2.370.276.

"Penerimaan pendapatan retribusi daerah dan penerimaan lainnya tahun 2012 tidak disetor setiap hari. Pengelolaan penerimaan retribusi pada obyek wisata Wadaslintang tidak tertib," ujar Supriyati saat mebacakan laporan Pansus.

Pansus juga menyoroti, pengenaan tarif sewa kios di terminal non bus tidak sesuai dengan Perda No. 32 tahun 2011. Realisasi belanja pegawai untuk upah lembur pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp 1.764.000 dinilai Pansus tidak sesuai dengan standarisasi biaya.

Pansus juga menyinggung, sisa kas Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2012 di bendahara sekolah dasar dan SMP terlambat disetor sebesar Rp 1.237.547.178. Realisasi honorarium tim kordinasi pejabat pemerintah daerah dan sekretariat tim kordinasi pejabat pemerintah senilai Rp 337.140.000 tidak sesuai dengan standarisasi biaya.

"Pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kebumen belum tertib. Realisasi belanja modal sebesar Rp 61.875.255.000 tidak sesuai dengan realisasi yang dikerjakan per 31 Desember 2012," tandas Supriyati.

Pelaksanaan pembangunan Pasar Tumenggungan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp 2.091.995.098,45 juga tak luput dari sorotan Pansus. Beberapa pekerjaan yang belum sempurna senilai Rp 5.874.694.256,99 dan pengenaan denda keterlambatan kurang sebesar Rp 331.287.314,40.

BPK juga menemukan ketidak beresan pada pelaksanaan pembangunan Gedung Juang 45. Pelaksanaan pembangunan itu tidak sesuai kontrak sebesar Rp 66.651.699, 39 dan pengenaan denda keterlambatan kurang sebesar Rp 109.277.784.

Selain itu, terdapat denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan sejumlah proyek belum dipungut oleh Pemkab. Seperti denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan manajemen konstruksi atas pembangunan Pasar Tumenggungan sebesar Rp 7.288.113,27 belum dipungut. Denda atas kegiatan pembangunan sarana prasarana rumah sederhana sehat kurang dikenakan sebesar Rp 60.736.913,67. Denda keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan pembangunan Gedung Kantor DPU juga belum dipungut sebesar Rp 5.255.803,87.

"Realisasi belanja bantuan keuangan provinsi di dinas pendidikan pemuda dan olah raga minimal sebesar Rp 1.301.000.000 tidak tepat penganggarannya. Terdapat 1.585 bidang aset tetap tanah yang disajikan pada neraca pemerintah kabupaten belum didukung bukti kepemilikan," paparnya.

Pansus juga menyoroti, kerjasama BOT program aplikasi sistem informasi manajemen rumah sakit (SIM RS) pda BLUD RSUD tidak sesuai dengan kententuan pengadaan barang dan jasa. BPK juga menemukan, lanjut dia, kerjasama pemanfaatan aset dinas perhubungan komunikasi dan informatika belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Berdasaarkan temuan-temuan BPK tersebut, BPK menyampaikan 55 macam rekomendasi kepada Pemkab Kebumen untuk mengambil berbagai langkah yang diperlukan guna mengembalikan keadaan pada situasi hukum yang seharusnya. Guna perbaikan pengelolaan daerah kedepan," kata dia.

Terkait dengan tindak lanjut temuan BPK hal paling penting, menurut Pansus, adalah aksi nyata untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang telah ditunjukkan oleh BPK tersebut. Sehubungan dengan itu, maka rencana aksi yang telah dibuat dan disampaikan kepada BPK, hendaknya segera dijalankan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Selain itu, yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten adalah bahwa langkah yang diambil untuk menindaklanjuti temuan BPK, seharusnya bukan langkah parsial untuk sekedar memperbaiki kesalahan atau kelemahan pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran 2012 saja.

"Dalam kerangka mencapai tujuan good governance melalui penciptaan penyelenggara pemerintahan daerah yang bersih dan berwibawa, maka evaluasi kinerja dari para pejabat yang melaksanakan kewenangan di bidang pengelolaan keuangan daerah, dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan kepegawaian atau tindakan penegakan hukum administrasi," urainya.

Setelah hasil pembahasan Pansus ini disampaikan, selanjutnya akan menjadi masukan bagi fraksi-fraksi di DPRD. Pendapat fraksi nantinya akan disampaikan melalui Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kabupaten Kebumen tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012. (ori/din/radarbanyumas)

=============================================================
KOMENTAR PEMBACA | KOMENTAR FACEBOOKER

=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | TWITTER |


BERITA KONTROVVERSI LAINNYA:
Previous Post Next Post