KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Tersiarnya kabar larangan memfotokopi KTP elektronik (e-KTP) membuat masyarakat bingung. Larangan memfotokopi e-KTP dikhawatirkan akan merusak chip yang tersimpan didalam kartu. Banyak pemilik e-KTP yang telanjur memfotokopi hingga berkali-kali untuk berbagai keperluan. Mereka pun dibayangi kekhawatiran kartu tanda penduduk yang dimiliki akan rusak. Terlebih, perbaikan kerusakan data atau penggantian e-KTP yang hilang belum bisa dilayani.
Perangkat Desa Karangbolong, Kecamatan Buayan, Syakirin mengatakan, warga menilai e-KTP merupakan pengganti KTP lama dengan fungsi dan pemanfaatan yang sama. Sementara sistem administrasi yang dijalankan masyarakat, kata dia, erat kaitannya dengan fotokopi KTP.
"Fotokopi KTP sudah menjadi hal yang lazim dilakukan masyarakat dan merupakan salah satu persyaratan dalam administrasi. Untuk mengantisipasi kerusakan, kita sarankan ke warga memfotokopi sekali. Untuk memperbanyak yang memfotokopi dari yang sudah difotokopi itu," ujarnya.
Informasi yang beredar di masyarakat terkait tidak diperbolehkannya e-KTP difotokopi direspon oleh Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). Melalui surat edaran mendagri nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 berisi tentang Kemendagri tidak pernah mengeluarkan larangan fotokopi e-KTP.
Namun surat itu memuat himbauan agar instansi publik menyediakan card reader atau alat pembaca e-KTP. Instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pencataan Sipil Kemendagri Mursito SH MH dalam kunjungan tim supervisi Kemendagri dan konsolidasi dengan Bupati Kebumen terkait capaian e-KTP di Kabupaten Kebumen di ruang Jatijajar Komplek Rumah Dinas Bupati, Jumat (17/5).
"E-KTP boleh difotokopi, namun untuk penggandaan sebaiknya menggunakan hasil fotokopian yang pertama. Dengan kata lain, hasil fotokopian tersebut dijadikan master untuk penggandaan e-KTP berikutnya," kata Mursito.
Mursito juga menepis adanya anggapan, kualitas chip e-KTP bermutu rendah. Menurutnya, chip e-KTP berkualitas baik. Terdiri dari sembilan lapisan, sedangkan chip berada dilapisan kelima. Bahkan, kata dia, chip e-KTP bisa tahan pada suhu minus 25 hingga minus 75 derajat celcius.
Dalam kesempatan tersebut, Mursito juga meminta agar siswa SLTA yang pada tahun ini telah berusia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman e-KTP. Termasuk para santri dan ustadz pondok pesantren yang kemungkinan berasal dari luar daerah.
Hadir pada acara tersebut Bupati H Buyar Winarso SE, direktur pencataan sipil Kemendagri Mursito SH MH, Sekda H Adi Pandoyo SH MSi, kepala dinas penduduk dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen H Achmad Ujang Sugiyono SH, serta instansi terkait.
Sementara itu, data disdukcapil Kabupaten Kebumen capaian e-KTP di Kabupaten Kebumen sejak 12 Maret 2012 hinnga 31 Desember 2013 mencapai 816.419 wajib KTP melakukan perekaman atau sebesar 80,8 persen. Sisanya sebanyak 269.085 wajib KTP atau 19,2 persen yang belum melakukan perekaman. "Sebagian besar disebabkan banyaknya wajib e-KTP yang merantau ke luar daerah," ujar Kepala Disdukcapil H Achmad Ujang Sugiyono SH.(ori/radarbanyumas)
=============================================================
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | TWITTER |
Perangkat Desa Karangbolong, Kecamatan Buayan, Syakirin mengatakan, warga menilai e-KTP merupakan pengganti KTP lama dengan fungsi dan pemanfaatan yang sama. Sementara sistem administrasi yang dijalankan masyarakat, kata dia, erat kaitannya dengan fotokopi KTP.
"Fotokopi KTP sudah menjadi hal yang lazim dilakukan masyarakat dan merupakan salah satu persyaratan dalam administrasi. Untuk mengantisipasi kerusakan, kita sarankan ke warga memfotokopi sekali. Untuk memperbanyak yang memfotokopi dari yang sudah difotokopi itu," ujarnya.
Informasi yang beredar di masyarakat terkait tidak diperbolehkannya e-KTP difotokopi direspon oleh Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). Melalui surat edaran mendagri nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 berisi tentang Kemendagri tidak pernah mengeluarkan larangan fotokopi e-KTP.
Namun surat itu memuat himbauan agar instansi publik menyediakan card reader atau alat pembaca e-KTP. Instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pencataan Sipil Kemendagri Mursito SH MH dalam kunjungan tim supervisi Kemendagri dan konsolidasi dengan Bupati Kebumen terkait capaian e-KTP di Kabupaten Kebumen di ruang Jatijajar Komplek Rumah Dinas Bupati, Jumat (17/5).
"E-KTP boleh difotokopi, namun untuk penggandaan sebaiknya menggunakan hasil fotokopian yang pertama. Dengan kata lain, hasil fotokopian tersebut dijadikan master untuk penggandaan e-KTP berikutnya," kata Mursito.
Mursito juga menepis adanya anggapan, kualitas chip e-KTP bermutu rendah. Menurutnya, chip e-KTP berkualitas baik. Terdiri dari sembilan lapisan, sedangkan chip berada dilapisan kelima. Bahkan, kata dia, chip e-KTP bisa tahan pada suhu minus 25 hingga minus 75 derajat celcius.
Dalam kesempatan tersebut, Mursito juga meminta agar siswa SLTA yang pada tahun ini telah berusia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman e-KTP. Termasuk para santri dan ustadz pondok pesantren yang kemungkinan berasal dari luar daerah.
Hadir pada acara tersebut Bupati H Buyar Winarso SE, direktur pencataan sipil Kemendagri Mursito SH MH, Sekda H Adi Pandoyo SH MSi, kepala dinas penduduk dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen H Achmad Ujang Sugiyono SH, serta instansi terkait.
Sementara itu, data disdukcapil Kabupaten Kebumen capaian e-KTP di Kabupaten Kebumen sejak 12 Maret 2012 hinnga 31 Desember 2013 mencapai 816.419 wajib KTP melakukan perekaman atau sebesar 80,8 persen. Sisanya sebanyak 269.085 wajib KTP atau 19,2 persen yang belum melakukan perekaman. "Sebagian besar disebabkan banyaknya wajib e-KTP yang merantau ke luar daerah," ujar Kepala Disdukcapil H Achmad Ujang Sugiyono SH.(ori/radarbanyumas)
=============================================================
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | TWITTER |
BERITA KONTROVERSI LAINNYA: