Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kebumen, Sumaryo SH, menegaskan, penertiban karena PKL bandel dengan tetap membiarkan lapaknya di lokasi jualan. Padahal pihaknya sudah berulang kali memberi peringatan agar lapak dibawa pulang atau disimpan di tempat lain setelah berjualan.
"Pada buan Februari, dua kali kami melayangkan surat peringatan. Disusul di bulan Maret, 3 kali mereka kami memberi peringatan. Nyatanya mereka tetap membandel," tegas Sumaryo.
Ketentuan menyingkirkan lapak setelah berjualan, tidak lain agar Pasar Gombong tetap terjaga keindahan, kenyamanan, dan ketertibannya. "Lapak yang ditinggal begitu saja membuat Pasar Gombong kelihatan kumuh," ujarnya.
Petugas melakukan penertiban dengan mengangkut lapak untuk diamankan di Kantor Kecamatan Gombong. Kegiatan tersebut tanpa ada gejolak. Repot bila setiap hari harus membongkar pasang lapak, menjadi alasan PKL untuk membiarkan lapaknya berada di lokasi jualan. (Suk/krjogja.com)
=============================================================
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP