Oplos Pupuk Bersubsidi, Pengecer Ditangkap Polisi

PETANAHAN (www.beritakebumen.info) - Akibat ulahnya memproses dan mengoplos pupuk bersubsidi, Susmianto (41) warga RT 01/RW 02 Desa/Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan polisi. Pengecer resmi pupuk bersubsidi di wilayah Petanahan ini mengoplos urea bersubsidi hingga menjadi pupuk berwarna putih layaknya pupuk nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan lebih.

Penggrebekan dilakukan pada Rabu (13/3/2013) malam di tempat usahanya di Desa Jatimulyo, Kecamatan Petanahan. Dari tempat kejadian polisi berhasil 396 zak atau 19.800 kilogram pupuk urea oplosan. Barang bukti lain, 179 zak pupuk urea bersubsidi yang siap diolah, 1 karung tepung tebu, 22 jerigen bahan kimia cair, 2 molen atau alat yang biasa dipakai untuk mengaduk adonan pasir dan semen, dan alat jahit karung.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (bk01/kr)



=============================================================
KOMENTAR PEMBACA | KOMENTAR FACEBOOKER

=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP
أحدث أقدم