KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melalui Dishubkominfo Kabupaten Kebumen meminta laporan hasil pantauan Kelompok Pemantau Penyiaran (KPP) di Kabupaten Kebumen secara berkala. Hal ini menyusul dibentuknya KPP di Kebumen 6 Maret 2013 lalu.
Tujuan dari pembentukan kelompok masyarakat pemantau penyiaran dimaksudkan untuk membantu tugas-tugas KPID dalam memantau isi siaran agar masyarakat tidak dirugikan dengan adanya tayangan yang tidak sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standart program siaran (P3SPS).
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Kebumen, Drs H. Nugroho Tri Waluyo mengatakan, “Dampak isi siaran merupakan tanggungjawab kita bersama. Masyarakat bisa mengajukan keberatan terhadap program dan isi siaran yang merugikan, mengandung SARA, hasutan ataupun berbau pornografi kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen, C.q. Bidang Kominfo”
Dituturkan Nugroho, saat ini di Kabupaten Kebumen terdapat tujuh lembaga penyiaran swasta (LPS), dua lembaga penyiaran komunitas (LPK), satu Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan satu Lembaga Penyiaran Televisi. Untuk lebih memaksimalkan pemantauan penyiaran terhadap lembaga -lembaga diatas, Anggota KPP yang berjumlah 16 orang tersebut dibagi menjadi beberapa kelompok, dan masing-masing kelompok mengamati 4 lembaga penyiaran yang hanya berfokus pada lembaga radio saja. (bk01/kominfo/kbmkab)
=============================================================
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP
Tujuan dari pembentukan kelompok masyarakat pemantau penyiaran dimaksudkan untuk membantu tugas-tugas KPID dalam memantau isi siaran agar masyarakat tidak dirugikan dengan adanya tayangan yang tidak sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standart program siaran (P3SPS).
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Kebumen, Drs H. Nugroho Tri Waluyo mengatakan, “Dampak isi siaran merupakan tanggungjawab kita bersama. Masyarakat bisa mengajukan keberatan terhadap program dan isi siaran yang merugikan, mengandung SARA, hasutan ataupun berbau pornografi kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen, C.q. Bidang Kominfo”
Dituturkan Nugroho, saat ini di Kabupaten Kebumen terdapat tujuh lembaga penyiaran swasta (LPS), dua lembaga penyiaran komunitas (LPK), satu Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan satu Lembaga Penyiaran Televisi. Untuk lebih memaksimalkan pemantauan penyiaran terhadap lembaga -lembaga diatas, Anggota KPP yang berjumlah 16 orang tersebut dibagi menjadi beberapa kelompok, dan masing-masing kelompok mengamati 4 lembaga penyiaran yang hanya berfokus pada lembaga radio saja. (bk01/kominfo/kbmkab)
=============================================================
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP