KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Kasus penggerebekan gudang oplosan pupuk subsidi menjadi pupuk nonsubsidi di gudang milik Susmianto di Desa Jatimulyo, Petanahan, Kebumen, terus dikembangkan.
Tidak lanjut tidak hanya dilakukan oleh petugas Polres Kebumen. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kebumen pun menindaklanjuti kasus tersebut.
Anggota KP3 Kabupaten Kebumen, Agung Patuh Gunawan Ahmadi mengatakan, KP3 Kebumen akan segera memanggil seluruh distributor pupuk bersubsidi yang ada di Kebumen.
Pemanggilan itu terkait kasus pengoplosan urea bersubsidi yang dilakukan tersangka Susmianto, yang ternyata seorang pengecer pupuk resmi. Dari para distributor tersebut, pihak KP3 akan mengetahui asal-usul pupuk bersubsidi tersebut.
“Pelaku merupakan pengecer resmi, karena itu akan kami panggil distributor untuk mengecek sudah berapa alokasi pupuk yang diberikan kepada pengecer itu,” ujar Agung Patuh kepada wartawan, kemarin.
Agung Patuh memastikan kasus tersebut tidak akan mengganggu distribusi pupuk urea bersubsidi hingga sampai ke petani. Kebutuhan petani di wilayah pengecer itu akan di-back up oleh pengecer lain atau langsung dari distributor.
“Jelas, hukuman kepada para pengecer nakal akan diputus sebagai pengecer,” ujar Agung Patuh seraya mengatakan alokasi pupuk urea bersubsidi di Kebumen tahun 2013 sebanyak 26.000 ton.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek gudang oplosan pupuk bersubsidi dan menangkap pemilik, Susmianto (41) warga RT 01 RW 02 Desa Jatimulyo, Petanahan. Susmianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kebumen.
Luar Daerah
Dari dalam gudang itu, polisi menyita antara lain 396 zak pupuk bersubsidi yang sudah diolah menjadi pupuk nonsubsidi, 179 zak pupuk urea subsidi yang siap dioplos. Jadi, total pupuk yang disita 575 karung dengan volume 50 kg/zak. Polisi juga menyita 22 jerigen kimia cair antara lain Hidrogen Peroksida (H2o2) yang gunakan sebagai pemutih.
“Barang bukti lain yang disita antara lain dua unit alat molen yang digunakan untuk mengoplos pupuk, karung kosong, hingga alat mesin jahit karung beserta benang,” ujar Kapolres AKBP Heru Trisasono SIK MSi. (J19-78,88/suaramerdeka.com)
=============================================================
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP
Tidak lanjut tidak hanya dilakukan oleh petugas Polres Kebumen. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kebumen pun menindaklanjuti kasus tersebut.
Anggota KP3 Kabupaten Kebumen, Agung Patuh Gunawan Ahmadi mengatakan, KP3 Kebumen akan segera memanggil seluruh distributor pupuk bersubsidi yang ada di Kebumen.
Pemanggilan itu terkait kasus pengoplosan urea bersubsidi yang dilakukan tersangka Susmianto, yang ternyata seorang pengecer pupuk resmi. Dari para distributor tersebut, pihak KP3 akan mengetahui asal-usul pupuk bersubsidi tersebut.
“Pelaku merupakan pengecer resmi, karena itu akan kami panggil distributor untuk mengecek sudah berapa alokasi pupuk yang diberikan kepada pengecer itu,” ujar Agung Patuh kepada wartawan, kemarin.
Agung Patuh memastikan kasus tersebut tidak akan mengganggu distribusi pupuk urea bersubsidi hingga sampai ke petani. Kebutuhan petani di wilayah pengecer itu akan di-back up oleh pengecer lain atau langsung dari distributor.
“Jelas, hukuman kepada para pengecer nakal akan diputus sebagai pengecer,” ujar Agung Patuh seraya mengatakan alokasi pupuk urea bersubsidi di Kebumen tahun 2013 sebanyak 26.000 ton.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek gudang oplosan pupuk bersubsidi dan menangkap pemilik, Susmianto (41) warga RT 01 RW 02 Desa Jatimulyo, Petanahan. Susmianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kebumen.
Luar Daerah
Dari dalam gudang itu, polisi menyita antara lain 396 zak pupuk bersubsidi yang sudah diolah menjadi pupuk nonsubsidi, 179 zak pupuk urea subsidi yang siap dioplos. Jadi, total pupuk yang disita 575 karung dengan volume 50 kg/zak. Polisi juga menyita 22 jerigen kimia cair antara lain Hidrogen Peroksida (H2o2) yang gunakan sebagai pemutih.
“Barang bukti lain yang disita antara lain dua unit alat molen yang digunakan untuk mengoplos pupuk, karung kosong, hingga alat mesin jahit karung beserta benang,” ujar Kapolres AKBP Heru Trisasono SIK MSi. (J19-78,88/suaramerdeka.com)
=============================================================
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP