Distributor Diminta Awasi Pengecer

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) mengumpulkan delapan distributor pupuk yang ada di Kabupaten Kebumen, Senin (18/3). Mereka diminta untuk melakukan pengawasan terhadap pengecer di wilayah tanggung jawabnya masing-masing.

“Distributor tidak sekadar menyalurkan pupuk kepada pengecer tetapi harus ikut mengontrol kepada pengecer masing-masing. Distributor juga harus bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengawasan pengecer,” ujar anggota KP3 Kebumen, Agung Patuh Gunawan Ahmadi dalam pertemuan itu.

Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan distributor pupuk, yakni CV Edi Tani (Petanahan), CV Enggal Tani (Petanahan), CV Karya Baru (Gombong), CV Arka Mandiri (Buluspesantren), CV Tunggal Jaya (Gombong), CV Warga Tani (Wonosari Kebumen), KJUB Usaha Mandiri, serta PT Tri Tunggal Mitra Pratama (Mengkowo). Hadir pula dari PT Pustri perwakilan Kebumen dan PT Petrokimia yang membawahi wilayah Magelang, Purworejo, dan Kebumen.

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari penggerebekan gudang oplosan pupuk subsidi menjadi pupuk nonsubsidi di Desa Jatimulyo, Petanahan, Kebumen, yang terus berkembang. Seorang pengecer pupuk bernama Susmianto (41) warga RT 01 RW 02 Desa Jatimulyo, Kecamatan Petanahan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Pengecer itu diketahui berada di bawah wilayah distributor CV Edi Tani pimpinan Sudarmaji.

Lebih lanjut, Agung Patuh menyampaikan, di Kebumen terdapat sebanyak 159 pengecer pupuk yang menginduk di delapan distributor. Setiap distributor membawahi 15-24 pengecer. Dengan jumlah pengecer yang terbatas itu, distributor bisa dengan mudah mengontrol perilaku para pengecer yang nakal.

“Manakala ada indikasi pengecer nakal dan tidak mampu melakukan pembinaan segera dilaporkan saja,” tandas Agung Patuh menyebutkan terkait persoalan hukum kasus itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penengak hukum.

Tidak Terganggu

Meski ada perilaku nakal dari salah satu pengecer, Agung Patuh menjamin distribusi pupuk di Kebumen tidak akan terganggu. Kebutuhan petani di wilayah pengecer itu akan dibackup oleh pengecer lain atau langsung dari distributor. Dia menyebutkan alokasi pupuk urea bersubsidi di Kebumen tahun 2013 sebanyak 26.000 ton.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Kebumen menggerebek gudang oplosan pupuk bersubsidi untuk dijadikan pupuk non subsidi. Polisi menangkap seorang pengecer pupuk bernama Susmianto dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari dalam gudang itu, polisi menyita antara lain 396 zak pupuk bersubsidi yang sudah diolah menjadi pupuk non subsidi, 179 zak pupuk urea subsidi yang siap diolah.

Polisi juga menyita 22 jerigen kimia cair antara lain Hidrogen Peroksida (H2o2) yang gunakan sebagai pemutih. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 8 Undang-undang RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun penjara. (J19-78/suaramerdeka)


=============================================================
KOMENTAR PEMBACA | KOMENTAR FACEBOOKER

=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP
Previous Post Next Post