| Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat bernyanyi. (Foto: kompas) |
Keppres tersebut ditandatangani Presiden SBY setibanya di Tanah Air, Sabtu (9/3) pagi setelah selama sepekan melakukan perjalanan dinas ke Jerman dan Hongaria. Presiden SBY menjelaskan, Hari Musik Nasional bukan merupakan Hari Libur Nasional.
Keppres itu juga menyebutkan, penetapan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional itu mempertimbangkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional, yang mempresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan, serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
"Para insan musik Indonesia bersama masyarakat, selama ini telah memperingati tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional," sebut Keppres tersebut.
Sekretaris Kabinet Dipo Alam melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/3/2013) mengatakan, Keppres tersebut dikeluarkan juga dalam meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional.
Atas dasar pertimbangan itu semua, Presiden SBY terhitung hari ini menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional. (bk01/kompas)
=============================================================
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP