PREMBUN (www.beritakebumen.info) - Jajaran Polsek Prembun menggerebek arena perjudian di Desa Kedungwaru Prembun Kebumen. Dari 3 pelaku yang diamankan, salah satunya seorang pegawai negeri sipil (PNS) guru yang mengajar di salah satu SMP di Prembun.
Kapolres Kebumen AKBP Heru Trisasono SIK MSi melalui Kasubag Humas AKP Junani Jumantoro, membenarkan kasus tersebut. "Ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan. Mereka bakal dijerat dengan pasal 303 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas AKP Jumantoro yang dikonfirmasi, Rabu (20/2).
Tiga tersangka perjudian yakni, Bam (44) warga Desa Kedungwaru Prembun Kebumen yang berprofesi sebagai PNS guru yang juga pemilik rumah yang dipakai untuk ajang judi, Yug (53) pensiunan juga warga Kedungwaru, serta Bud (37) warga Megulung Pituruh Purworejo.
"Penggerebekan dilakukan jajaran Polsek Prembun begitu ada informasi dari masyarakat. Barang bukti yang disita, uang tunai Rp 345 ribu, serta 3 set kartu remi," ungkap AKP Junani.
AKP Junani menegaskan, Polres Kebumen menyatakan perang dengan segala bentuk perjudian. Di bulan Januari, diungkap 11 kasus perjudian dengan 17 tersangka. Sedangkan di bulan Februari sampai dengan Rabu (20/2), 9 kasus dengan 12 tersangka.
Terbanyak kasus judi togel. Terakhir menangkap Mug (40) penjual togel warga Kalitengah Gombong berikut barang bukti uang Rp 1.098.500 dan 59 bonggol togel 'Bolo-bolo', serta Sup (56) yang juga penjual togel 'Bolo-bolo' warga Semanding Gombong berikut barang bukti uang Rp 465 ribu dan 3 bonggol togel. (Suk/krjogja.com)
=============================================================
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP
Kapolres Kebumen AKBP Heru Trisasono SIK MSi melalui Kasubag Humas AKP Junani Jumantoro, membenarkan kasus tersebut. "Ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan. Mereka bakal dijerat dengan pasal 303 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas AKP Jumantoro yang dikonfirmasi, Rabu (20/2).
Tiga tersangka perjudian yakni, Bam (44) warga Desa Kedungwaru Prembun Kebumen yang berprofesi sebagai PNS guru yang juga pemilik rumah yang dipakai untuk ajang judi, Yug (53) pensiunan juga warga Kedungwaru, serta Bud (37) warga Megulung Pituruh Purworejo.
"Penggerebekan dilakukan jajaran Polsek Prembun begitu ada informasi dari masyarakat. Barang bukti yang disita, uang tunai Rp 345 ribu, serta 3 set kartu remi," ungkap AKP Junani.
AKP Junani menegaskan, Polres Kebumen menyatakan perang dengan segala bentuk perjudian. Di bulan Januari, diungkap 11 kasus perjudian dengan 17 tersangka. Sedangkan di bulan Februari sampai dengan Rabu (20/2), 9 kasus dengan 12 tersangka.
Terbanyak kasus judi togel. Terakhir menangkap Mug (40) penjual togel warga Kalitengah Gombong berikut barang bukti uang Rp 1.098.500 dan 59 bonggol togel 'Bolo-bolo', serta Sup (56) yang juga penjual togel 'Bolo-bolo' warga Semanding Gombong berikut barang bukti uang Rp 465 ribu dan 3 bonggol togel. (Suk/krjogja.com)
=============================================================
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP
Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!