Menara Seluler Akan Dibatasi

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Keberadaan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Kebumen yang belakangan makin menjamur akan dibatasi. Namun mekanisme pelaksanaanya masih menunggu Peraturan Bupati tentang pengendalian menara telekomunikasi yang masih dalam proses penyusunan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Perizinan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (PPTPM) Kabupaten Kebumen Karyanto, Jum'at (11/1). Jumlah menara telekomunikasi yang berdiri di 26 kecamatan di Kebumen sampai saat ini sudah mencapai 200 menara. Karena itu pendirian menara telekomunikasi perlu dibatasi.

"Selain IMB (Izin Mendirikan Bangunan), pendirian menara telekomunikasi juga harus mengantungi izin warga sekitar menara/HO yang bermukim pada radius setinggi menara yang akan dibangun," jelas Karyanto, dikutip dari krjogja.com.

Kebutuhan menara telekomunikasi sebagai prasarana berkomunikasi warga memang penting. Warga di wilayah terpencil sangat membutuhkan kemudahan berkomunikasi dengan kerabat yang bermukim di luar daerah maupun luar negeri. Namun kemampuan APBD Kebumen guna penyediaan menara telekomunikasi di Kebumen sangat terbatas. (bk01/mat/dwi/krjogja)

=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post