KUTOWINANGUN (www.beritakebumen.info) - Seorang bocah berinisial PN yang baru berusia 15 tahun ditangkap Unit Reskrim Polsek Kutowinangun, Rabu (23/1). Warga Desa Kabuaran Kecamatan Prembun itu digelandang ke Polsek Kutowinangun karena aksi nekadnya menggasak isi dua toko kelonong di Kios Pasar Wetan Kecamatan Kutowinangun. Dua toko tersebut yakni milik Zaenudin Zuhri (55) warga Desa Babadsari Kecamatan Kutowinangun dan Mungidah (48) warga Desa Kuwarisasn Kecamatan Kutowinangun.
Zaenudin baru mengetahui tokonya telah dimasuki pencuri Sabtu (19/1) pukul 07.30 WIB saat hendak membuka toko. Ia kaget saat mendapati kondisi dalam kiosnya sudah berantakan. Salah seorang karyawan, Slamet, kemudian mengecek ke bagian belakang. Rupanya sebagian barang dagangannya telah hilang berupa sembako dan lainnya. Plafon pun ada yang pecah, diduga sebagai jalan masuk pencuri. Pemilik toko langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kutowinangun.
Atas kejadian tersebut, kedua pemilik toko menderita kerugian sekitar Rp 1.450.000,-. Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda kayuh, satu kain sarung, satu tas warna hitam.
Meski masih anak-anak, pelaku tetap diproses secara hukum. Karena telah melakukan aksi pencurian dengan modus operandi, memanjat atap kios dengan merusak atap plafon. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya tujuh tahun kurungan penjara. (bk01/mat/reskbm)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP
Zaenudin baru mengetahui tokonya telah dimasuki pencuri Sabtu (19/1) pukul 07.30 WIB saat hendak membuka toko. Ia kaget saat mendapati kondisi dalam kiosnya sudah berantakan. Salah seorang karyawan, Slamet, kemudian mengecek ke bagian belakang. Rupanya sebagian barang dagangannya telah hilang berupa sembako dan lainnya. Plafon pun ada yang pecah, diduga sebagai jalan masuk pencuri. Pemilik toko langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kutowinangun.
Atas kejadian tersebut, kedua pemilik toko menderita kerugian sekitar Rp 1.450.000,-. Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda kayuh, satu kain sarung, satu tas warna hitam.
Meski masih anak-anak, pelaku tetap diproses secara hukum. Karena telah melakukan aksi pencurian dengan modus operandi, memanjat atap kios dengan merusak atap plafon. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya tujuh tahun kurungan penjara. (bk01/mat/reskbm)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP

إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!