PETANAHAN (www.beritakebumen.info) - Sebagai bukti peningkatan pelayanan kepada masyarakat pihak Sat Lantas Polres Kebumen pada hari Minggu (09/12) kemarin membagikan helm gratis kepada para pengguna jalan khususnya pengendara sepeda motor di simpang 4 Ds. Munggu Petanahan dan simpang 3 Ds. Surorejan Puring Kebumen.
Kasat Lantas Kebumen AKP Catur C. Wibowo yang memimpin langsung bagi – bagi helm gratis ini mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai bagian dari kegiatan Pre Emtive, Preventive yang didukung penegakan hukum Operasi Zebra Candi 2012 serta untuk menumbuhkan kesadaran menggunakan helm bagi para pengendara sepeda motor.
” Jadi tidak alasan nanti bagi para pengendara sepeda motor, jauh ataupun dekat jaraknya tetap wajib menggunakan helm “, tambah AKP Catur.
AKP Catur C. Wibowo juga mengatakan penggunaan helm juga berguna untuk mengurangi resiko cidera yang lebih parah jika pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan dan kegiatan bagi-bagi helm gratis ini akan rutin dilaksanakan tiap minggunya di lokasi yang berbeda – beda di wilayah Kebumen dengan sasaran utama di daerah / jalan pedesaan.
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP
Kasat Lantas Kebumen AKP Catur C. Wibowo yang memimpin langsung bagi – bagi helm gratis ini mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai bagian dari kegiatan Pre Emtive, Preventive yang didukung penegakan hukum Operasi Zebra Candi 2012 serta untuk menumbuhkan kesadaran menggunakan helm bagi para pengendara sepeda motor.
” Jadi tidak alasan nanti bagi para pengendara sepeda motor, jauh ataupun dekat jaraknya tetap wajib menggunakan helm “, tambah AKP Catur.
AKP Catur C. Wibowo juga mengatakan penggunaan helm juga berguna untuk mengurangi resiko cidera yang lebih parah jika pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan dan kegiatan bagi-bagi helm gratis ini akan rutin dilaksanakan tiap minggunya di lokasi yang berbeda – beda di wilayah Kebumen dengan sasaran utama di daerah / jalan pedesaan.
Note :(sumber/satlantas/reskbm/www.polreskebumen.com)
Tidak memakai Helm bagi Pengemudi motor : Pasal 291(1) jo 106(8); biaya denda Rp. 250.000,-
Tidak memakai Helm bagi Penumpang motor : Pasal 291(2) jo 106(8); biaya denda Rp. 250.000,-
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP

Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!