KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen menemukan sebuah pelanggaran yang dilakukan salah satu partai politik (parpol) di kebumen yang lolos verifikasi administrasi KPU. Penemuan tersebut berupa alamat fiktif untuk kantor dewan pimpinan cabang di Kabupaten Kebumen. Pemalsuan diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen melakukan verifikasi kepengurusan dan anggota parpol.
Kantor fiktif yang dimaksud beralamat di Desa Karangtimur, Kecamatan Petanahan. Padahal di Kebumen tidak ada nama desa yang dimaksud. Anehnya, parpol tersebut menyertakan surat keterangan domisili dari kepala desa lengkap dengan stempel Pemerintah Desa Karangtimur.
Ketua KPU Kebumen Paulus Widiyantoro juga mengalami kesulitan saat hendak menghubungi ketua parpol. Sebab tidak tercantum alamat rumah ketua parpol itu. (bk01/mat/kr)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP
Kantor fiktif yang dimaksud beralamat di Desa Karangtimur, Kecamatan Petanahan. Padahal di Kebumen tidak ada nama desa yang dimaksud. Anehnya, parpol tersebut menyertakan surat keterangan domisili dari kepala desa lengkap dengan stempel Pemerintah Desa Karangtimur.
Ketua KPU Kebumen Paulus Widiyantoro juga mengalami kesulitan saat hendak menghubungi ketua parpol. Sebab tidak tercantum alamat rumah ketua parpol itu. (bk01/mat/kr)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP

إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!