Perangkat Desa Edarkan Upal

PONCOWARNO (www.beritakebumen.info) - Seorang perangkat desa di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen, berurusan dengan pihak berwajib akibat perbuatannya mengedarkan uang palsu atau upal.

Dari tangan tersangka, KH (43), Polisi memperoleh barang bukti upal pecahan Rp 5 ribu sebanyak 46 lembar.

"Tersangka ditangkap di rumahnya pada hari Minggu (25/11) sekitar pukul 20.00 WIB," ungkap Kapolres Kebumen AKBP Heru Trisasono SIK MSi didampingi Kasubag Humas AKP Junani Jumantoro dan Kasat Reskrim AKP Purwanto Hae Widodo, Selasa (27/11).

Penangkapan tersangka berkat kepedulian masyarakat yang melaporkan adanya peredaran uang palsu di desa tersebut. Penyelidikan yang dilakukan secara intensif, mengarah pada tersangka KH hingga tersangka ditangkap berikut barang bukti upal pecahan Rp 5 ribu sebanyak 46 lembar.

"Kasusnya masih dikembangkan untuk mengetahui dari mana upal tersebut diperoleh," tegas AKBP Heru seraya mengimbau masyarakat untuk memastikan uang asli atau palsu dengan 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang. (Suk/krjogja.com)

=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post