Organda Tolak Bentor

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - DPC Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Kebumen secara tegas menolak rencana dilegalkannya becak bermotor (bentor) di Kebumen. Selain melanggar aturan, wacana pelegalan tersebut juga tidak ada dasar hukumnya.

"Mau dilegalkan bagaimana, lha wong dasar hukumnya saja tidak ada,"tandas Ketua DPC Organda Kebumen, Ir Ngadino saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/10).
Dijelaskan Ngadino, sesuai aturan yang ada, becak yang boleh beroperasi sebagai angkutan umum, adalah yang digerakkan secara manual. Definisi manual itu sendiri secara gamblang sudah jelas, yakni digerakkan dengan tenaga manusia atau hewan. Artinya tidak menggunakan alat mekanik ataupun bantuan mesin. Kalau sudah menggunakan mesin, ujar Ngadino, berarti kendaraan tersebut tergolong angkutan umum bermotor.

Ngadino menegaskan jika bentor jelas ilegal dan menyalahi aturan. Meski saat ini Pemkab Kebumen, terutama Dinas Perhubungan lagi semangat-semang atnya membuat prototipe bentor yang memenuhi spek laik jalan. Seperti tempat duduk penumpang ada dibelakang sopir serta onderil juga sesuai standar SN.
"Aspek legalitasnya mau mengambil dasar aturan yang mana. Tapi kalau Pemkab bersikeras menabrak aturan yang ada, ya monggo,"tutur pengusaha angkutan asal Gombong ini.

Sementara itu, Kabid Angkutan Dishubkominfo Kebumen, Sariyun SH melalui Kasie Binjar Sarpras, Sih Kismoyo membantah jika pihaknya berusaha melegalkan bentor. Menurut dia, pembuatan prototipe bentor hanyalah upaya agar bentor bisa laik jalan dan tidak membahayakan penumpang. (Kebumen Eksres)

=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

أحدث أقدم