KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Komisi A DPRD Kebumen menilai Surat Perjanjian Kades Kalibagor dengan PT Aneka Bangun Sarana (ABS) untuk mengubah tanah kemakmuran menjadi lokasi SPBU, melanggar Perda 3 Tahun 2007.
Ketua Komisi A, Dra Halimah, didampingi Wakil Ketua Supriyati dan Sekretaris Tatag Sajoko SH, usai dengar pendapat dengan eksekutif, kemarin, menegaskan, kerja sama tersebut cacat hukum. Sebab, dalam Perda 3/2007 tentang Sumber Pendapatan Desa, Pasal 26 ayat 3 disebutkan, tanah bengkok dan tanah kemakmuran desa dapat disewakan kepada pihak lain dengan jangka waktu paling lama satu tahun. "Padahal ini tiga tahun, bahkan dalam perjanjian dengan pihak ketiga disepakati sampai 50 tahun," tandas Halimah.
Pertemuan tersebut dihadiri unsur Bagian Hukum Setda, Bagian Tata Pemerintahan Setda serta Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, Kantor Pertanahan Kebumen, dan Camat Kebumen. Komisi A merekomendasikan kepada Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum agar berkoordinasi meninjau ulang perjanjian kerja sama Kades Kalibagor dengan PT ABS.
Seperti diberitakan, sejumlah warga Desa Kalibagor mengadu ke Komisi A DPRD. Mereka mempertanyakan alih fungsi tanah kas desa menjadi calon SPBU. Tanah seluas 350 ubin atau setara 5.000 meter persegi itu semula tanah bengkok sekretaris desa, serta tanah bengkok perangkat desa seperti kaum dan kepetengan atau jagabaya. Perjanjian kerja sama desa dengan pihak ketiga itu hanya menggunakan kertas bermeterai Rp 6.000, tanpa dikuatkan akta notaris.
Menurut Halimah, mengenai alih fungsi lahan dari tanah basah menjadi tanah kering memang sudah menempuh prosedur, dibentuk panitia dan sudah ada izin bupati ke Kantor Pertanahan. Artinya, untuk izin pengeringan tidak ada masalah. Tinggal izin usaha atau HO yang semestinya dengan persetujuan warga sekitar.
Turun ke Bawah
Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kebumen Subagyo SSos mengakui, jika mengacu pada Perda 3/2007 tentang Sumber Kekayaan Desa memang sewa tanah bengkok atau tanah kemakmuran paling lama hanya satu tahun. Hal itu dimaksudkan supaya nilai tanah tetap tinggi dan tidak merugikan desa.
Menyinggung hasil pertemuan di ruang Komisi A, pihaknya bersama Bagian Hukum akan segera turun ke bawah melakukan klarifikasi. Pihaknya akan merunut perjanjian kerja sama desa dengan investor. "Kami akan mempelajari masalah ini karena sewa tanah kemakmuran sesuai perda hanya diizinkan selama satu tahun dan bisa diperpanjang kembali," tandas Subagyo.
Anggota Komisi C DPRD Abdul Azis menilai dengan jangka waktu kerja sama selama 50 tahun sangat merugikan desa. Dia kurang setuju tanah kemakmuran dialihfungsikan menjadi tempat usaha seperti itu. Apalagi kepala desa dan perangkat desa dibatasi masa jabatan sehingga bakal menimbulkan masalah bagi kades berikutnya. (B3-78,47/suaramerdeka)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP
Ketua Komisi A, Dra Halimah, didampingi Wakil Ketua Supriyati dan Sekretaris Tatag Sajoko SH, usai dengar pendapat dengan eksekutif, kemarin, menegaskan, kerja sama tersebut cacat hukum. Sebab, dalam Perda 3/2007 tentang Sumber Pendapatan Desa, Pasal 26 ayat 3 disebutkan, tanah bengkok dan tanah kemakmuran desa dapat disewakan kepada pihak lain dengan jangka waktu paling lama satu tahun. "Padahal ini tiga tahun, bahkan dalam perjanjian dengan pihak ketiga disepakati sampai 50 tahun," tandas Halimah.
Pertemuan tersebut dihadiri unsur Bagian Hukum Setda, Bagian Tata Pemerintahan Setda serta Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, Kantor Pertanahan Kebumen, dan Camat Kebumen. Komisi A merekomendasikan kepada Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum agar berkoordinasi meninjau ulang perjanjian kerja sama Kades Kalibagor dengan PT ABS.
Seperti diberitakan, sejumlah warga Desa Kalibagor mengadu ke Komisi A DPRD. Mereka mempertanyakan alih fungsi tanah kas desa menjadi calon SPBU. Tanah seluas 350 ubin atau setara 5.000 meter persegi itu semula tanah bengkok sekretaris desa, serta tanah bengkok perangkat desa seperti kaum dan kepetengan atau jagabaya. Perjanjian kerja sama desa dengan pihak ketiga itu hanya menggunakan kertas bermeterai Rp 6.000, tanpa dikuatkan akta notaris.
Menurut Halimah, mengenai alih fungsi lahan dari tanah basah menjadi tanah kering memang sudah menempuh prosedur, dibentuk panitia dan sudah ada izin bupati ke Kantor Pertanahan. Artinya, untuk izin pengeringan tidak ada masalah. Tinggal izin usaha atau HO yang semestinya dengan persetujuan warga sekitar.
Turun ke Bawah
Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kebumen Subagyo SSos mengakui, jika mengacu pada Perda 3/2007 tentang Sumber Kekayaan Desa memang sewa tanah bengkok atau tanah kemakmuran paling lama hanya satu tahun. Hal itu dimaksudkan supaya nilai tanah tetap tinggi dan tidak merugikan desa.
Menyinggung hasil pertemuan di ruang Komisi A, pihaknya bersama Bagian Hukum akan segera turun ke bawah melakukan klarifikasi. Pihaknya akan merunut perjanjian kerja sama desa dengan investor. "Kami akan mempelajari masalah ini karena sewa tanah kemakmuran sesuai perda hanya diizinkan selama satu tahun dan bisa diperpanjang kembali," tandas Subagyo.
Anggota Komisi C DPRD Abdul Azis menilai dengan jangka waktu kerja sama selama 50 tahun sangat merugikan desa. Dia kurang setuju tanah kemakmuran dialihfungsikan menjadi tempat usaha seperti itu. Apalagi kepala desa dan perangkat desa dibatasi masa jabatan sehingga bakal menimbulkan masalah bagi kades berikutnya. (B3-78,47/suaramerdeka)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP
Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!