Sopir Tronton Jadi Tersangka

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Sopir truk tronton AD 1881 FC, Waluyo (55) warga Tangkur Klaten, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun hingga menyebabkan 3 nyawa melayang di sebelah barat perlintasan kereta api Karanganyar Kebumen.

"Tersangka yang sudah ditahan akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 jo Pasal 310 ayat 2 jo Pasal 310 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," jelas Kapolres Kebumen AKBP Heru Trisasono SIK MSi melalui Kasubag Humas AKP Junani Jumantoro, Senin (24/9).

Kecelakaan beruntun terjadi Jumat (21/9) sekitar pukul 11.45. Tersangka dinilai lalai dengan tidak menjaga jarak aman sehingga menabrak Toyota Avanza B 1332 EFW dan mikrobus 'Arimbi' AA 1508 CD yang ada depannya hingga terguling.

Tronton kemudian oleng ke kanan hingga menabrak sedan Timor AA 7496 AD dari arah timur. Tronton yang memuat 30 ton asbes dari Cibitung Bekasi dengan tujuan Yogyakarta, baru berhenti setelah menabrak tiga kios yang berada di selatan jalan.

Dalam keselakaan itu 3 korban tewas, yakni Asep Setiawan (17) warga Kemawi Somagede Banyumas pekerja agen bus yang kiosnya diseruduk tronton, serta kernet mikrobus 'Arimbi' Nur Khozin (30) warga Tanuraksan Gemeksekti Kebumen, dan Nur Hidayani (16) pelajar penumpang mikrobus warga Adikarto Adimulyo Kebumen.

Pengakuan sopir tronton, sebelum kejadian kendaraannya mengalami rem blong. Namun untuk kepastiannya, Satlantas Polres Kebumen masih melakukan pengecekan. (Suk/krjogja)

=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post