KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Polemik penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) benar-benar tidak sekadar berhenti pada ranah politis.
Perkara ini bergulir ke ranah hukum setelah Ketua Fraksi PKB DPRD Kebumen, Ir Sri Hary Susanti MM, membawanya ke jalur hukum. Sri Hary Susanti membuktikan janjinya dengan mendatangi Mapolres Kebumen, Selasa (11/9).
Dengan didampingi lima pengacara dari Pusat Advokasi dan Kajian Hukum Indonesia (Pakhis) Kebumen, yakni Kasran SH, Umi Mujiarti SH, Bejo Pawiro SH, Prabowo SH, dan Ahmad Hasan SH, dia melaporkan pimpinan DPRD Kebumen dan Tim Raperda Eksekutif ke Mapolres Kebumen.
Mereka melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan draf Raperda IUJK yang diduga dilakukan Pimpinan DPRD Kebumen dan Tim Raperda Eksekutif sebagaimana Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 264 ayat (1) huruf e KUHPidana. Adapun surat tanda penerimaan laporan No 152 /IX /2012/jateng/res kbm tertanggal 11 September.
Dalam berkas laporan setebal delapan halaman itu, draf Raperda IUJK yang ditetapkan menjadi Perda diduga telah dipalsukan. Pasalnya, hasil pembahasan Pansus III/DPRD dalam laporannya pada 26 dan 30 Juli tidak melakukan perubahan baik kata per kata, kalimat per kalimat, pasal per pasal hingga bab per bab terhadap Raperda yang diusulkan oleh eksekutif tersebut.
Setelah itu, kata Susanti, di DPRD Kebumen tidak terdapat sidang baik dalam tingkat komisi maupun fraksi dalam kurun waktu pascalaporan Pansus III/DPRD tanggal 30 Juli sampai dengan sebelum sidang penetapan Raperda IUJK pada 31 Juli.
"Dalam draf Raperda IUJK yang diusulkan Tim Raperda Eksekutif hanya terdapat 29 pasal, sedangkan Raperda yang ditetapkan sebanyak 38 pasal," tandasnya.
Kasran SH menambahkan, pihaknya melihat selain tidak melalui mekanisme legislasi, dalam proses penetapan Perda IUJK terindikasi ada unsur pidana. Bahkan dia tengah mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan Raperda tersebut. "Jika di Polres laporan ini tidak ditanggapi, kami akan melaporkan kasus ini ke Polda Jateng," tandasnya.
Rapat Fraksi
Menanggapi laporan itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kebumen, Amin Rahmanurrasjid SH MH menyampaikan hal itu adalah hak pelapor sebagai warga negara. Namun pihaknya bersikukuh bahwa Perda IUJK yang ditetapkan sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Secara subtansi, Raperda yang telah ditetapkan merupakan hasil masukan dari Pansus DPRD, meski Pansus sendiri tidak mengakuinya.
Dia mengaku, pihaknya pernah menghadiri undangan rapat pimpinan fraksi DPRD setelah penyampaikan laporan Pansus yakni pada sore harinya. Dia beranggapan karena Pansus telah menyerahkan kepada pimpinan dewan maka kewenangan berada di pimpinan dewan. Jika Raperda ditetapkan maka menurut pihaknya, yang ditetapkan ialah Raperda yang telah melalui pembahasan dengan Pansus III DPRD.
"Jadi wajar jika Perda yang ditetapkan berbeda dengan draf awal yang diajukan oleh tim eksekutif," tandas Amin.
Diberitakan sebelumnya, Perda IUJK yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD pada 31 Juli lalu dianggap tidak sah karena tidak melalui proses legislasi.
Apalagi dalam Raperda yang ditetapkan berbeda dengan apa yang dilaporkan oleh Pansus III DPRD yakni adanya penambahan sejumlah pasal. Selain itu saat rapat paripurna penetapan Perda, salinan draf Raperda yang ditetapkan juga tidak disertakan.
Bahkan penetapan Perda itu dinilai sebagai bentuk kebohongan publik dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang ada serta bentuk rekayasa di DPRD termasuk adanya unsur pidana. Saat dihubungi Suara Merdeka, ponsel ketiga pimpinan DPRD tidak aktif. (J19-78,15/suaramerdeka)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP
Perkara ini bergulir ke ranah hukum setelah Ketua Fraksi PKB DPRD Kebumen, Ir Sri Hary Susanti MM, membawanya ke jalur hukum. Sri Hary Susanti membuktikan janjinya dengan mendatangi Mapolres Kebumen, Selasa (11/9).
Dengan didampingi lima pengacara dari Pusat Advokasi dan Kajian Hukum Indonesia (Pakhis) Kebumen, yakni Kasran SH, Umi Mujiarti SH, Bejo Pawiro SH, Prabowo SH, dan Ahmad Hasan SH, dia melaporkan pimpinan DPRD Kebumen dan Tim Raperda Eksekutif ke Mapolres Kebumen.
Mereka melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan draf Raperda IUJK yang diduga dilakukan Pimpinan DPRD Kebumen dan Tim Raperda Eksekutif sebagaimana Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 264 ayat (1) huruf e KUHPidana. Adapun surat tanda penerimaan laporan No 152 /IX /2012/jateng/res kbm tertanggal 11 September.
Dalam berkas laporan setebal delapan halaman itu, draf Raperda IUJK yang ditetapkan menjadi Perda diduga telah dipalsukan. Pasalnya, hasil pembahasan Pansus III/DPRD dalam laporannya pada 26 dan 30 Juli tidak melakukan perubahan baik kata per kata, kalimat per kalimat, pasal per pasal hingga bab per bab terhadap Raperda yang diusulkan oleh eksekutif tersebut.
Setelah itu, kata Susanti, di DPRD Kebumen tidak terdapat sidang baik dalam tingkat komisi maupun fraksi dalam kurun waktu pascalaporan Pansus III/DPRD tanggal 30 Juli sampai dengan sebelum sidang penetapan Raperda IUJK pada 31 Juli.
"Dalam draf Raperda IUJK yang diusulkan Tim Raperda Eksekutif hanya terdapat 29 pasal, sedangkan Raperda yang ditetapkan sebanyak 38 pasal," tandasnya.
Kasran SH menambahkan, pihaknya melihat selain tidak melalui mekanisme legislasi, dalam proses penetapan Perda IUJK terindikasi ada unsur pidana. Bahkan dia tengah mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan Raperda tersebut. "Jika di Polres laporan ini tidak ditanggapi, kami akan melaporkan kasus ini ke Polda Jateng," tandasnya.
Rapat Fraksi
Menanggapi laporan itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kebumen, Amin Rahmanurrasjid SH MH menyampaikan hal itu adalah hak pelapor sebagai warga negara. Namun pihaknya bersikukuh bahwa Perda IUJK yang ditetapkan sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Secara subtansi, Raperda yang telah ditetapkan merupakan hasil masukan dari Pansus DPRD, meski Pansus sendiri tidak mengakuinya.
Dia mengaku, pihaknya pernah menghadiri undangan rapat pimpinan fraksi DPRD setelah penyampaikan laporan Pansus yakni pada sore harinya. Dia beranggapan karena Pansus telah menyerahkan kepada pimpinan dewan maka kewenangan berada di pimpinan dewan. Jika Raperda ditetapkan maka menurut pihaknya, yang ditetapkan ialah Raperda yang telah melalui pembahasan dengan Pansus III DPRD.
"Jadi wajar jika Perda yang ditetapkan berbeda dengan draf awal yang diajukan oleh tim eksekutif," tandas Amin.
Diberitakan sebelumnya, Perda IUJK yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD pada 31 Juli lalu dianggap tidak sah karena tidak melalui proses legislasi.
Apalagi dalam Raperda yang ditetapkan berbeda dengan apa yang dilaporkan oleh Pansus III DPRD yakni adanya penambahan sejumlah pasal. Selain itu saat rapat paripurna penetapan Perda, salinan draf Raperda yang ditetapkan juga tidak disertakan.
Bahkan penetapan Perda itu dinilai sebagai bentuk kebohongan publik dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang ada serta bentuk rekayasa di DPRD termasuk adanya unsur pidana. Saat dihubungi Suara Merdeka, ponsel ketiga pimpinan DPRD tidak aktif. (J19-78,15/suaramerdeka)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP
إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!