PETANAHAN (www.beritakebumen.info) - Seorang pengedar uang palsu (upal) tertangkap saat beraksi di objek wisata Pantai Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jumat (24/8) sekitar pukul 17.00. Dari tangan pelaku yang bernama Muhlisin (53) warga Desa Dorowati, Kecamatan Klirong, Kebumen, aparat kepolisian menyita uang palsu Rp 22,2 juta.
Dari total uang palsu sebanyak 222 lembar pecahan Rp 100.000 itu, sebanyak Rp 16 juta diamankan dari tangan pelaku di lokasi kejadian. Adapun sisanya diamankan saat aparat kepolisian yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Purwanto Hae Widodo dan Kapolsek Petanahan AKP Edi Sunyoto SH menggeledah rumah tersangka.
Pengungkapan kasus itu bermula saat tersangka mengedarkan uang palsu dengan modus membeli rokok dan makanan di sebuah warung di kawasan objek wisata Pantai Petanahan. Merasa curiga uang yang diterimanya palsu, pemilik warung, Purwati (30) warga Desa Karanggadung, Petanahan, tidak mau menerima uang tersebut.
Saat dikatakan uangnya palsu, tersangka justru marah-marah. Setelah membayar dengan uang asli, tersangka kemudian merobek-robek uang kertas palsu Rp 100.000 tersebut. Tak berapa lama kemudian Purwati bersama petugas pos objek wisata Pantai Petanahan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Petanahan. Dengan mudah aparat menangkap tersangka bersama barang buktinya.
Sudah Diedarkan
Kepada penyidik, tersangka mengaku uang palsu tersebut dibeli dari seseorang warga Cilacap yang mendatangi rumahnya tiga hari sebelum Lebaran. Tersangka membeli uang palsu sebanyak Rp 25 juta terdiri atas pecahan Rp 100.000 sebanyak 250 lembar. Untuk Rp 1 juta asli ditukar dengan Rp 2,5 juta uang palsu.
Dari jumlah tersebut, dia mengaku berhasil mengedarkan uang palsu sebanyak 28 lembar atau Rp 2,8 juta. Sebagian besar uang palsu tersebut diedarkan di warung-warung kecil yang ada di kawasan Pantai Petanahan pada Rabu dan Kamis lalu.
Kapolres Kebumen AKBP Heru Trisasono SIK MSi melalui Kasubbag Humas AKPJunani Jumantoro mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap penjual uang palsu tersebut. “Kami juga melakukan pengembangan atas terungkapnya peredaran uang palsu tersebut,” tegas Junani Jumantoro kepada Suara Merdeka, Sabtu (25/8).
Secara sepintas uang palsu yang disita aparat mirip dengan uang asli. Termasuk bagian dalam uang palsu tersebut terdapat garis pengaman. Hanya saja, kertas yang dipakai berbeda dengan uang asli. Untuk lebih memastikan, polisi akan membawa barang bukti tersebut ke Labfor Polda Jateng.
“Karena itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang dari orang lain yakni dengan melihat, meraba, dan menerawang,” tandas AKPJunani.
Pengedar uang palsu bisa dijerat dengan Pasal 247 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (J19-78/suaramerdeka)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP
Dari total uang palsu sebanyak 222 lembar pecahan Rp 100.000 itu, sebanyak Rp 16 juta diamankan dari tangan pelaku di lokasi kejadian. Adapun sisanya diamankan saat aparat kepolisian yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Purwanto Hae Widodo dan Kapolsek Petanahan AKP Edi Sunyoto SH menggeledah rumah tersangka.
Pengungkapan kasus itu bermula saat tersangka mengedarkan uang palsu dengan modus membeli rokok dan makanan di sebuah warung di kawasan objek wisata Pantai Petanahan. Merasa curiga uang yang diterimanya palsu, pemilik warung, Purwati (30) warga Desa Karanggadung, Petanahan, tidak mau menerima uang tersebut.
Saat dikatakan uangnya palsu, tersangka justru marah-marah. Setelah membayar dengan uang asli, tersangka kemudian merobek-robek uang kertas palsu Rp 100.000 tersebut. Tak berapa lama kemudian Purwati bersama petugas pos objek wisata Pantai Petanahan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Petanahan. Dengan mudah aparat menangkap tersangka bersama barang buktinya.
Sudah Diedarkan
Kepada penyidik, tersangka mengaku uang palsu tersebut dibeli dari seseorang warga Cilacap yang mendatangi rumahnya tiga hari sebelum Lebaran. Tersangka membeli uang palsu sebanyak Rp 25 juta terdiri atas pecahan Rp 100.000 sebanyak 250 lembar. Untuk Rp 1 juta asli ditukar dengan Rp 2,5 juta uang palsu.
Dari jumlah tersebut, dia mengaku berhasil mengedarkan uang palsu sebanyak 28 lembar atau Rp 2,8 juta. Sebagian besar uang palsu tersebut diedarkan di warung-warung kecil yang ada di kawasan Pantai Petanahan pada Rabu dan Kamis lalu.
Kapolres Kebumen AKBP Heru Trisasono SIK MSi melalui Kasubbag Humas AKPJunani Jumantoro mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap penjual uang palsu tersebut. “Kami juga melakukan pengembangan atas terungkapnya peredaran uang palsu tersebut,” tegas Junani Jumantoro kepada Suara Merdeka, Sabtu (25/8).
Secara sepintas uang palsu yang disita aparat mirip dengan uang asli. Termasuk bagian dalam uang palsu tersebut terdapat garis pengaman. Hanya saja, kertas yang dipakai berbeda dengan uang asli. Untuk lebih memastikan, polisi akan membawa barang bukti tersebut ke Labfor Polda Jateng.
“Karena itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang dari orang lain yakni dengan melihat, meraba, dan menerawang,” tandas AKPJunani.
Pengedar uang palsu bisa dijerat dengan Pasal 247 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (J19-78/suaramerdeka)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP

إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!