GOMBONG (www.beritakebumen.info) - Kasus pencurian kabel grounding dan modul pengatur sinyal kereta api (KA) yang diketahui Selasa (21/8) malam lalu berhasil diungkap. Petugas gabungan dari Sat Brimobda, Polres Kebumen dan petugas PT Kereta Api Gombong berhasil menangkap pelaku saat sedang melaksanakan patroli Kamis (23/8). Pelaku bersembunyi digorong-gorong tak jauh dari lokasi kejadian. Setelah ditangkap, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Gombong.
Tersangka diketahui bernama Desi Andriyanto (24) warga Desa Grenggeng Kecamatan Karanganyar yang berprofesi sebagai tukang rongsok. Ia nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi, tanpa memperdulikan bahaya yang dapat ditimbulkan. Kecelakaan fatal seperti tabrakan dan kereta anjlok sangat mungkin terjadi apabila tidak ada sinyal. Beruntung kerusakan dapat segera diperbaiki.
Dengan hanya berbekal pisau ia berjalan kaki menyusuri rel dari stasiun Ijo Rowokele sampai ke jalur kereta api Sempor sembari memreteli kabel sinyal KA. Barang hasil curian ia jual dengan harga Rp. 20 ribu.
PT Kereta Api mengaku mengalami kerugian sekitar Rp. 23 juta akibat ulah Desi. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun. (bk01/mat/reskbm)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP
Tersangka diketahui bernama Desi Andriyanto (24) warga Desa Grenggeng Kecamatan Karanganyar yang berprofesi sebagai tukang rongsok. Ia nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi, tanpa memperdulikan bahaya yang dapat ditimbulkan. Kecelakaan fatal seperti tabrakan dan kereta anjlok sangat mungkin terjadi apabila tidak ada sinyal. Beruntung kerusakan dapat segera diperbaiki.
Dengan hanya berbekal pisau ia berjalan kaki menyusuri rel dari stasiun Ijo Rowokele sampai ke jalur kereta api Sempor sembari memreteli kabel sinyal KA. Barang hasil curian ia jual dengan harga Rp. 20 ribu.
PT Kereta Api mengaku mengalami kerugian sekitar Rp. 23 juta akibat ulah Desi. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun. (bk01/mat/reskbm)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP
إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!