| Jazad korban dievakuasi petugas. (foto: polreskebumen) |
Kasus tersebut segera terungkap berkat ditemukannya 3 lembar pas foto ukuran 2x3 bertuliskan "windi" di dompet korban serta adanya laporan warga yang kehilangan anak. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Kepolisian yang melibatkan pakar IT, tersangka langsung diringkus saat sedang tidur pulas di rumahnya, Kamis (12/7) sekitar pukul 01.30.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatan sadisnya lantaran kesal. Tersangka kerap bertengkar dengan pacarnya 'T' hingga ahirnya putus gara-gara korban. Hingga ahirnya ia merencanakan pembunuhan tersebut. Tersangka membuat skenario dengan mengajak korban ke Pantai Menganti, Selasa (10/7) pagi. Di pantai yang indah itu, tersangka menghabisi nyawa korban pada pukul 12.00 dengan sadis mencekik dan menusuk leher korban dengan pisau dapur. Korban yang sudah tidak berdaya, kemudian dihantam dengan batu besar tepat mengenai kepala hingga wajahnya sulit dikenali.
Kapolres Kebumen AKBP Heru Trisasono SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Purwanto Hae Widodo mengatakan bahwa kasus pembunuhan tersebut masih dalam proses penyidikan dari pihaknya dan masih menunggu hasil autopsi dari tim Medis.
Polisi menyita barang bukti berupa pisau yang dilakukan untuk membunuh korban. Tersangka akan dijerat dengan pasal 340 Sub UU Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3 yang ancaman hukumanya maksimal 20 tahun.(bk01/kr/reskbm)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP dan like FAN PAGE
إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!