Demo Tolak Perda RTRW Kembali Ricuh

Para Pendemo Berorasi di Depan Gedung DPRD Kebumen. (Foto:satlantaskebumen)

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Ratusan petani dan warga di kawasan pesisir Urut Sewu yang tergabung dalam Urut Sewu Bersatu (USB) kembali menggelar unjuk rasa di depan DPRD Kebumen, Jumat (27/7).

Dalam aksi tersebut mereka menolak penetapan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Perda RTRW.
Dalam aksi yang digelar bersamaan dengan rapat paripurna penetapan Raperda RTRW menjadi Perda oleh DPRD Kebumen itu, diwarnai kericuhan. Hal itu dipicu adanya pelemparan cairan insektisida dan telur busuk kepada aparat kepolisian yang berjaga di pintu gerbang.

Buntutnya, lima peserta aksi diamankan aparat untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Paiso bin Ahmad Keman (30), Kalam bin Amin Darobi (28), dan Manijo (40), ketiganya warga Desa Miritpetikusan, Kecamatan Mirit. Selanjutnya, Tugiyono (34), asal Kaibon Petangkuran, Kecamatan Ambal, dan Mugi Santoso (18) warga Desa Wiromartan, Kecamatan Mirit.

Koordinator Umum USB, Widodo Sunu Nugroho, mengatakan, selain bertentangan dengan kepentingan pertanian, Perda RTRW menambah kerentanan kawasan pesisir terhadap ancaman bencana tsunami. Juga bakal berdampak buruk bagi kelestarian kawasan serta mengancam ekologi pesisir yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan pertanian.

Perda RTRW dinilai sebagai legitimasi pemanfaatan kawasan pertanian pesisir Urut Sewu sebagai ajang latihan TNI dan uji coba senjata berat, dengan dalih dan isu-isu kawasan strategis hankam tetapi sekaligus ditumpangi kepentingan korporasi tambang pasir besi sebagaimana dimaksud terutama dalam pasal-pasal 35 dan 39 Perda RTRW.

“Perda RTRW ini memuat dua substansi yang sama sekali bertentangan, baik dengan visi-misi Kabupaten Kebumen maupun bagi pengembangan tradisi pertanian yang tengah dikembangkan petani Urutsewu,” ujar Widodo Sunu Nugroho kepada Suara Merdeka di sela-sela aksi.
Dia melanjutkan, penetapan kawasan pesisir Urut Sewu sebagai kawasan tambang pasir besi jelas-jelas bertentangan dengan kepentingan pertanian. Kepentingan tersebut secara manipulatif diakomodasi untuk masuk dalam regulasi daerah bernama Perda RTRW Kebumen.

Bahkan terhadap kedua kepentingan yang mengeksploitasi sumber daya kawasan pertanian pesisir ini, bupati maupun DPRD dinilai sama-sama† melegitimasikannya ke dalam Perda RTRW. Dengan kata lain, baik Bupati maupun DPRD tidak berpihak pada kebutuhan objektif pengembangan pertanian.
“Kami akan konsisten melanjutkan perjuangan rakyat membela dan mempertahankan hak-hak petani Urut Sewu. Karena terbukti bahwa kepentingan petani ini tak bisa dipercayakan kepada pemerintah dan apalagi DPRD Kebumen yang jelas-jelas mengabaikan aspirasi perjuangan kami selama ini,” tandasnya.

Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen (Tapuk) H Teguh Purnomo SH MHum mengatakan, pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Perda RTRW.
“Meski Perda RTRW telah ditetapkan, namun perjuangan kami masih belum berakhir,” ujar Teguh Purnomo seraya mengimbau peserta aksi untuk tetap melalui prosedur hukum.
Kapolres Kebumen AKBP Heru Trisasono SIK MSi mengingatkan kepada peserta aksi untuk tidak anarkis. Pihaknya akan bertindak tegas bagi peserta unjukrasa yang anarkis. (J19-78/suaramerdeka)

=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP dan like FAN PAGE

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

أحدث أقدم