KLIRONG (www.beritakebumen.info) - Perhatian ekstra sebagai orangtua terhadap anak perempuannya saat ini harus lebih fokus lagi. Sebab kalau tidak, bisa-bisa anak perempuan yang masih di bawah umur itu menjadi korban pencabulan. Hal inilah yang dialami bocah perempuan berumur 17 tahun yang dicabuli oleh tujuh pria sekaligus.
Pencabulan anak di bawah umur ini terjadi dirumah kosong di Desa Gadungrejo Kecamatan Klirong, Selasa (20/5) sekitar pukul 22.00 WIB adalah menimpa berinisial NS (17) warga Desa Jatiroto Kecamatan Buayan.
Pencabulan itu baru diketahui orangtua NS beberapa hari setelah kejadian tersebut karena. Ketika itu ia mendapat keterangan dari korban bahwa dirinya dicabuli oleh tujuh lelaki .
Alangkah terkejutnya orangtua korban mendengar pengakuan anaknya itu dan si anak mengaku pelaku telah meraba-raba kemaluannya dan membuka celananya. Lalu pelaku meniduri korban, dan memaksa untuk melakukan persetubuhan
Keterkejutan orang tua korban semakin memuncak saat anaknya mengaku hal itu dilakukan oleh tujuh pria . karena merasa perbuatanya sangat bejad sehingga orang tua korban melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Akibat kelakuan para tersangka, korban mengalami, depresi atau sok serta kesakitan didaerah selaput dara dan sampai sekarang korban tidak bisa menstruasi.
Kapolres Kebumen AKBP Heru Trisasono SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen mengatakan kasus tersebut masih dalam penyidikan dari Satreskrim Polres Kebumen.
Polisi berhasil menangkap ke tujuh pelaku yakni ADP (17), NK (18), SS (21), NS (21), SN (25), MN (22), NA (23) semua pelaku adalah warga Kecamatan Klirong, “ketujuh tersangka sekarang ditahan di Mapolres Kebumen ungkap” Kasubbag Humas AKP Junani Jumantoro
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumanya maksimal lima belas tahun penjara.
Kapolres Kebumen juga mengimbau kepada seluruh orangtua agar lebih ekstra lagi menjaga anaknya. "Sebab kalau anak sudah di rumah itu adalah tanggung jawab orangtuanya memperhatikan anaknya," ucap Kapolres Kebumen
Mari dicegah sebelum hal itu terjadi, dan kalau sudah terjadi pasti sebagai orangtua akan merasa sangat terpukul. "Untuk itu mari kita jaga anak-anak kita sendiri dan gunakan waktu yang luang untuk menjaga anak kita," ungkap Kapolres Kebumen. (sumber/kukuh/humas/reskbm)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP dan like FAN PAGE
Pencabulan anak di bawah umur ini terjadi dirumah kosong di Desa Gadungrejo Kecamatan Klirong, Selasa (20/5) sekitar pukul 22.00 WIB adalah menimpa berinisial NS (17) warga Desa Jatiroto Kecamatan Buayan.
Pencabulan itu baru diketahui orangtua NS beberapa hari setelah kejadian tersebut karena. Ketika itu ia mendapat keterangan dari korban bahwa dirinya dicabuli oleh tujuh lelaki .
Alangkah terkejutnya orangtua korban mendengar pengakuan anaknya itu dan si anak mengaku pelaku telah meraba-raba kemaluannya dan membuka celananya. Lalu pelaku meniduri korban, dan memaksa untuk melakukan persetubuhan
Keterkejutan orang tua korban semakin memuncak saat anaknya mengaku hal itu dilakukan oleh tujuh pria . karena merasa perbuatanya sangat bejad sehingga orang tua korban melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Akibat kelakuan para tersangka, korban mengalami, depresi atau sok serta kesakitan didaerah selaput dara dan sampai sekarang korban tidak bisa menstruasi.
Kapolres Kebumen AKBP Heru Trisasono SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen mengatakan kasus tersebut masih dalam penyidikan dari Satreskrim Polres Kebumen.
Polisi berhasil menangkap ke tujuh pelaku yakni ADP (17), NK (18), SS (21), NS (21), SN (25), MN (22), NA (23) semua pelaku adalah warga Kecamatan Klirong, “ketujuh tersangka sekarang ditahan di Mapolres Kebumen ungkap” Kasubbag Humas AKP Junani Jumantoro
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumanya maksimal lima belas tahun penjara.
Kapolres Kebumen juga mengimbau kepada seluruh orangtua agar lebih ekstra lagi menjaga anaknya. "Sebab kalau anak sudah di rumah itu adalah tanggung jawab orangtuanya memperhatikan anaknya," ucap Kapolres Kebumen
Mari dicegah sebelum hal itu terjadi, dan kalau sudah terjadi pasti sebagai orangtua akan merasa sangat terpukul. "Untuk itu mari kita jaga anak-anak kita sendiri dan gunakan waktu yang luang untuk menjaga anak kita," ungkap Kapolres Kebumen. (sumber/kukuh/humas/reskbm)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP dan like FAN PAGE
Juduleee....
ReplyDeleteUjarku di bwah umur kue esh cilik..
17 tahun cah siki wis do ra genah... Pacaran, dolane ro wong2 lanangan sing bjad. Wani umbar2. .
PLUNG..! Mlebuu..
Judulnya menipu nih. Tujuhbelas tahun kan bukan di bawah umur lagi.
ReplyDeletekasian banget anak perempuan itu
ReplyDeletePost a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!