KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Dalam rangka menciptakan wilayah Kebumen bebas dari perjudian, jajaran Polres Kebumen terus berusaha memberantas judi. Polisi pun telah berhasil menangkap para pelaku judi di beberapa lokasi di wilayah Kebumen.Kebumen
Unit Reskrim Polsek Kota Kebumen , Jum'at (8/6) berhasil menangkap Mukh(49) warga Desa Bandung Kecamatan Kebumen saat sedang bertransaksi menjual Togel jenis Hongkong dirumahnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita uang tunai Rp. 240 ribu, dari hasil penjualan togel, 1 kertas kalender tahun 2012 yang digunakan untuk merekap togel HK, 1 lembar kertas rekapan togel yang digunakan untuk menulis nomor togel HK yang keluar sebelumnya, 1 buah bolpoin warna biru dengan tinta hitam.
Kapolsek Kebumen AKP Mawakhir SH menuturkan, sebelum penangkapan tersebut polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya warga yang menjual togel Hongkong. Setelah memastikan kebenaran laporan tersebut, sekitar 20.00 wib, anggotanya meggerebek rumah Mukh dan mendapati tersangka sedang merekap pesanan nomor togel dari para pembelinya.
Petanahan
Satreskrim Polsek Petanahan Senin (11/6) berhasil menangkap Muh(40) warga Desa Jogomertan Kecamatan Petanahan. Muhtadiono ditangkap karena menjual judi Hongkong.
Menurut penuturan Kapolsek Petanahan Edi Sunyoto, sebelum penangkapan tersebut Polisi sedang melaksanakan giat ops pekat dan mendapat informasi terkait adanya warga warga yang menjual Togel Hongkong. Sekitar pukul 21.15 wib, anggotanya dari Unit Reskrim menggerebek rumah tersangka dan mendapati Muh sedang merekap pesanan nomor Togel dari para pembelinya.
Dari tangan tersangka disita pula barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp.43 ribu, 20 lembar kupon putih yang bertuliskan angka , satu unit HP 3230 dengan warna cesing combinasi hitam silver pelindung warna merah.
Buluspesantren
Tujuh warga Desa Banjurmukadan, Kecamatan Buluspesantren digelandang paksa oleh Satreskrim Polres Kebumen karena kedapatan sedang asyik berjudi. Mereka adalah Jul(26), Sud(31), Sol(43), Ban(35), Las(32), Gun(35) serta Dar(58). Mereka ditangkap saat sedang asyik bermain kartu remi di rumah Ngasiman(46) warga setempat.
Polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp 239 ribu dan Rp 187 ribu, 2 set kartu domino, serta 2 lembar tikar plastik lipat warna merah.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga, bahawa sedang ada praktek perjudian di daerahnya. Petugas secara sigap melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah Ngadiman, tempat para pelaku berjudi.
Para pelaku diancam pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (bk01/polres/keks)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP dan like FAN PAGE
إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!