Penyu Raksasa Ditangkap Usai Bertelur

PURING (www.beritakebumen.info) - Warga Desa Surorejan Kecamatan Puring menemukan penyu raksasa seberat 50 kg di Pantai Bopong, Jumat (29/6). Penyu tersebut kepergok warga usai bertelur. Penyu tersebut beserta puluhan telurnya pun menjadi tontonan warga.

Nurdin alias Kunting warga RT.05/01 Ds Surorejan mengungkapkan, dirinya melihat seekor penyu berputar-putar di pasir usai bertelur. Kemudian ia menagkap penyu tersebut saat hendak kembali ke laut.Nurdin juga menemukan 88 butir telur penyu di dekat lokasi penangkapan.

Penyu kemudian diikat dengan tambang, kemudian dibawa ke warungnya yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi penemuan. Nurdin kemudian membuatkan 'kandang' dari kayu agar penyu tak kembali ke laut. Penyu diguyur dengan air secara berkala agar tetap bertahan hidup.

Nurdin akan merelakan penyu tersebut dengan harga Rp 1 juta, asalkan untuk dipelihara.

Nurdin mengaku baru pertama kali menemukan penyu 'raksasa', meski sudah lima tahun mencari telur penyu. Ia biasa melihat rombongan penyu, yang bisa mencapai 50 ekor, bertelur di Pantai Bopong. Penyu-penyu datang bertelur tengah malam saat musim bertelur tiba, yaitu pada musim kasa (kapisan). Antara 22 Juni hingga 1 Agustus tiap tahunnya.

Nurdin memang dikenal sebagai pemburu penyu. Hal itu ia lakukan untuk menambah penghasilan bagi keluarganya. Ia biasa menjual telur penyu dengan harga Rp 2.500,- s/d Rp 3.000,- per butir. Daging penyu juga laku dijual dengan harga Rp 30.000,-/kg. (bk01/keks)


=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP dan like FAN PAGE

11 Comments

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

  1. Sayang sekali, penyu itu termasuk hewan yg dilindungi.

    ReplyDelete
  2. Polresta Samarinda Ultimatum Penjual Telur Penyu

    Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Polresta Samarinda memberi ultimatum atau batas waktu kepada para penjual telur penyu agar tidak lagi berjualan hingga 18 Maret 2012.

    "Kami memberi batas waktu kepada para penjual telur penyu agar tidak lagi memperdagangkan telur yang dilindungi itu hingga 18 Maret 2012," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Komisaris Arif Budiman, Senin.

    Sebelumnya pada 29 Februari 2012 Polresta Samarinda, kata Arif Budiman ,telah menyebarkan imbauan kepada 17 penjual telur penyu yang selama ini berjualan di sepanjang Tepian Sungai Mahakam di Jalan RE. Martadinata.

    "Empat hari lalu, kami telah membuat edaran kepada mereka (penjual telur penyu) agar tidak lagi berjualan hingga lima hari kedepan, setelah surat edaran tersebut dikeluarkan yakni mulai besok (Selasa). Namun hari ini (Senin) lima perwakilan pedagang telur penyu datang ke Polresta Samarinda meminta tenggak waktu sehingga kami masih memberi toleransi hingga 18 Maret 2012," katanya.

    "Kelima perwakilan penjual telur penyu itu telah membuat surat pernyataan dan jika masih ada yang berjualan pada 19 Maret 2012 maka akan langsung diproses hukum yakni akan dijerat pasal 40 UU Nomer 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," ungkap Arif Budiman.

    Larangan penjualan telur penyu juga kata dia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.

    "Selama ini bukan berarti kami melakukan pembiaran terkait maraknya penjualan telur penyu di Samarinda namun kami tetap memberikan upaya persuasif agar mereka tahu dan bisa memahami bahwa berjualan telur penyu itu melanggar hukum," ungkap Arif Budiman.

    Larangan itu kata Arif Budiman tidak hanya berlaku bagi para penjual yang selama ini berjualan di sepanjang Tepian Sungai Mahakam tetapi juga seluruh warung,, termasuk warung Jinggo atau kedai kopi.

    "Pokokonya, telur penyu dilarang diperbualbelikan dan jika kedapatan menjual setelah 18 Maret 2012 akan kami tindak, tanpa terkecuali," tegas Arif Budiman.

    Salah seorang perwakilan penjual telur penyu, Endang Mela Asih (42) ditemui di Polresta Samarinda, Senin sore mengaku akan segera meninggalkan profesi yang telah digelutinya selama 20 tahun tersebut.

    "Saya sudah berjualan telur penyu selama 20 tahun dan baru sekarang mengetahui jika hal itu melanggar hukum. Setelah stok telur penyu habis saya akan mencoba berjualan cabe di pasar," kata Endang.

    Hal senada diungkapkan penjual telur penyu lainnya, Abdul Azis.

    "Kami menerima pemberitahuan adanya larangan itu spada 29 Fabruari 2012 namun karena stok telur penyu kami maih banyak sheingga kami sengaja datang ke Polresta Samarinda untuk meminta tenggak waktu hingga telur penyu tersebut habis terjual. Kami akan mematuhi larangan itu dan setelah 18 Maret 2012 kami akan mencoba mencari pekerjaan lain," kata Abdul Azis.

    Para penjual telur penyu itu mengaku sejak 2006 tidak lagi menjual telur penyu dari Kabupaten Berau.

    "Kami mendapatkan telur penyu itu dari distributor yang katanya telur itu berasal dari luar Kaltim dan bukan dari Kabupaten Berau. Kami biasanya membeli telur penyu sekitar 500 butir per dua minggu," kata Abdul Azis. (*)

    sumber :
    http://kaltim.antaranews.com/berita/6008/polresta-samarinda-ultimatum-penjual-telur-penyu

    ReplyDelete
  3. Penyu jgn dijual. Mending diserahkan k balai penangkaran penyu. Telur2nya jg jgn dijual ato dikonsumsi. Bantu donk pelestarian penyu

    ReplyDelete
  4. terlalu, dasar manusia :(

    ReplyDelete
  5. waahhh... ada penyu lagi bertelur kok ditangkap???
    parah nii... kasian kan biarin dia hidup damai di laut napaa???

    ReplyDelete
  6. kalo udah menyinggung duit,smua bisa jdi halal..
    kasian tuh penyu..

    ReplyDelete
  7. Kalu bisa penyu itu di tangkarkan saja dipantai suwuk, kan lumayan buat tambah koleksi fauna di pantai suwuk, dan juga agar bisa berkembang biak dengan aman tanpa ada predator laut,......

    ReplyDelete
  8. waduh..dasar emang manusia ga tau di Untung,,taunYa untuk menambah penghasilan hidup tp tanpa ikut menjaga dan melestarikan ekosistem di sekitarnya..kasihan penyu.lepasin aja,,kalo dekt gw bayar dech seJuta trs gw mo lepasin kembali..

    ReplyDelete
  9. WTF...lepaskan itu penyu ke laut. tak ada hak kau menangkap dan menjualnya.....dasar manusia tak beradab.

    ReplyDelete
  10. Aduh kasihan.. Tolong penyu nya diserahkan ke balai penangkaran untuk dikembang biakkan atau dilepaskan ke laut saja. Penyu juga mahluk Tuhan yang berhak untuk hidup dan dilindungi.. Kepada yang berwajib, tolong bertindak.

    ReplyDelete
  11. Pak nurudin hebat yak,, gak ternak penyu tapi nikmatin hasilnya. ( M A L I N G )

    ReplyDelete

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post