Pansus RTRW Akomodasi Semua Pihak

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Perjalanan Pansus RTRW yang diperpanjang tiga kali dinilai sudah mengakomodir semua pihak, baik TNI maupun kelompok masyarakat yang menolak kawasan pertahanan dan keamanan serta pertambangan pasir besi di Urut Sewu. Hal itu dikatakan juru bicara Fitria Handini SH saat menyampaikan pandangan akhir fraksi pada rapat paripurna di lantai dua Gedung DPRD Kabupaten Kebumen, Rabu (20/6).

Dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati Buyar Winarso SE itu juga disampaikan pandangan akhir fraksi terkait tiga Raperda lainnya yakni Raperda tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Pengikatan Anggaran Pendapatan Daerah untuk Pembangunan RSUD melalui tahun jamak, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Handini mengatakan, keberadaan kawasan yang dimasukkan dalam Raperda RTRW itu sudah sesuai dengan peraturan di atasnya. Terlebih, pemerintah pusat telah menetapkan Urut Sewu sebagai kawasan strategis nasional. Pansus RTRW yang diketuai Bambang Sutrisno, Politisi PDI Perjuangan itu, telah memasukkan klausul wilayah hankam pada pasal 39 dan kawasan pertambangan pasir besi di Urut Sewu pada pasal 35.

"Karena itu, kami sependapat dengan Pansus RTRW, yang telah mengakomodir pihak-pihak yang berkepentingan," kata Handini.

Tidak Bersinggungan

Hal senada juga dikatakan juru bicara Fraksi Demokrat Erna Cipriana, juru bicara Fraksi PAN Taufik Hamzah SIP, dan juru bicara Fraksi PPP H Muhsinun secara bergantian pada rapat paripurna tersebut. Dalam Raperda RTRW pasal 39 telah mengakomodir semua pihak. "Wilayah di Urut Sewu tersebut tidak hanya untuk hankam, tetapi juga untuk pertanian dan pariwisata," jelas Muhsinun.

Hanya saja, untuk aplikasi di lapangan diminta diatur sedemikian rupa, sehingga tidak bersinggungan satu sama lain. Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Drs. H. Muslihudin mengemukakan, keberadaan RTRW penting sebagai landasan hukum pembangunan daerah. Jika tidak ada RTRW, maka tidak ada satu pun pembangunan bisa dilaksanakan.

"Kalau dipaksakan sekalipun, pembangunan yang tidak mendasar pada RTRW berpotensi digugat lewat PTUN. Dan, sudah dipastikan Pemkab akan kalah," tuturnya. (K5-91/suaramerdeka)


=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP dan like FAN PAGE

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

أحدث أقدم