Lagi, Penjual Togel Diringkus Polisi

AMBAL (www.beritakebumen.info) - Petugas dari Sat Reskrim Polres Kebumen kembali meringkus pelaku judi toto gelap (togel). Suko Wahyono (38), warga Dukuh Pengampon RT 1 RW 3 Desa Pucangan Kecamatan Ambal ditangkap polisi karena terbukti menjual togel.

Tersangka berhasil ditangkap berawal dari adanya informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap tersangka Jum'at (15/6) sekitar pukul 22.00 WIB saat tengah merekap sejumlah tombokan yang dikirim melalui pesan singkat di HP miliknya.

Petugas menyita barang bukti berupa HP berisi pesan singkat nomor togel dari beberapa penombok, rekapan togel dan uang sebesar Rp 1.774 ribu. Tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dinilai telah melanggara pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (bk01/reskbm)



=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP dan like FAN PAGE

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

أحدث أقدم