KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Gaji ke-13, bak bonus reward yang diberikan kepada para pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara serta pensiunan. Banyaknya gaji adalah sebesar penghasilan sebulan.Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan petunjuk teknis pemberian gaji/pensiun ke-13 melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 89/PMK.05/2012 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Pensiun/Tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2012 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Dalam surat yang ditandatangani 11 Juni 2012 itu menyebutkan, pencairan gaji ke-13 itu sudah dapat dilakukan mulai Bulan Juni.
Jika belum dapat dibayarkan pada Juni 2012, pembayaran dapat dilakukan setelah Juni 2012. Kemudian,apabila pemberian gaji ke-13 belum dibayarkan sebesar yang semestinya diterima, kepada yang bersangkutan diberikan selisih kekurangan gaji bulan ketiga belas.
Aturan itu sendiri merupakan kelanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2012 lalu. (bk01/vvn)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP dan like FAN PAGE
Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!