Tolak Penambangan Pasir Besi, Warga Tuntut MoU Dicabut

MIRIT (www.beritakebumen.info) - Ratusan warga mendatangi lokasi penambangan pasir besi di Desa Wiromartan, Kecamatan Mirit, Kebumen, Kamis (24/5). Aksi tersebut menyusul tidak adanya kesepakatan pertemuan dengan pengunjuk rasa yang meminta pencabutan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara pemerintah desa dengan PT Mitra Niagatama Cemerlang (MNC).

Spanduk dan poster yang berisi kecaman terhadap penambangan pasir besi dibentangkan sembari melantunkan lagu “Iwak Peyek” yang dipelesetkan. Antara lain “MoU tidak sah”, Warga Menolak Penambangan Pasir Besi”, dan “Jangan Rusak Lahan Penghidupan Kami”. Sebelum mendatangi lokasi penambangan pasir besi yang sudah terdapat alat berat, warga berorasi di Balai Desa Wiromartan.

Satu mobil pikap yang membawa pengeras suara diparkir di halaman balai desa yang diberi batas tali rafia itu. Petugas dari kepolisian dan TNI mengamankan jalannya unjuk rasa. Demonstrasi itu diwarnai dengan aksi teatrikal dan pembakaran keranda. Perwakilan pengunjuk rasa berorasi secara bergantian. Mereka kemudian dipertemukan dengan Kepala Desa Wiromartan, S Budiyono beserta perangkat desa setempat.

Namun, dalam pertemuan antara pengunjuk rasa dengan pihak desa itu belum ada titik temu. “Pertemuan tersebut akan dilanjutkan pada Selasa mendatang,” kata Widodo (32), warga Wiromartan.

Ziarah Leluhur

Usai bertemu Kades Budiyono, para pengunjuk rasa lantas mendatangi lokasi penambangan pasir besi, yang berada sekitar 0,5 km dari Balai Desa Wiromartan. Kemudian berziarah ke makam leluhur desa setempat.

Kepala Desa Wiromartan S Budiyono mengemukakan, pertemuan yang dilanjutkan pada Selasa (29/5) itu dengan mengundang perwakilan tiap RT, yang masing-masing sebanyak 2 orang. Di Desa Wiromartan terdapat 8 RT. Ia menganggap aksi yang dilakukan warganya merupakan hal biasa.

“Pengambilan pasir besi di desa kami hanya untuk sample saja. Jadi, jika hasilnya baik, maka bisa diteruskan,” katanya.

Penambangan yang dilakukan PT MNC itu pun belum ada MoU. Kerja sama baru sebatas antara pemilik lahan dengan pihak perusahaan. Lokasi penambangan berada di tanah warga seluas 2 hektare. Tanah tersebut disewakan, bukan dijual.

Camat Mirit Irfangi SSos menjelaskan, pengambilan pasir besi di Desa Wiromartan itu bukan berarti sudah dimulai penambangan, mengingat baru sebatas uji coba. Pihaknya pun hanya memfasilitasi.

Penambangan pasir besi di Kecamatan Mirit rencananya berada di 6 desa. Selain di Wiromartan juga di Desa Lembupurwo, Tlogodepok, Mirit, Miritpetikusan, dan Tlogopragoto. Untuk pertama kalinya, lokasi yang dipilih berada di Desa Wiromartan. (K5-84/suaramerdeka)

-------------------------------------------------------
Penambangan pasir besi di Desa Wiromartan, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, menuai aksi penolakan dari warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Miromartan (Pawiro). Mereka menuntut kepala desa membatalkan MoU dengan PT Mitra Niagatama Cemerlang (PT MNC) selaku pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

Aksi yang digelar di balai desa setempat, Kamis (24/5), diikuti kaum laki-laki dan perempuan ibu rumah tangga. Bahkan tidak sedikit yang membawa anak-anaknya. Aksi berjalan tertib dengan pengamanan dari anggota TNI dan Polri.

Aksi mereka dipicu aktivitas penambangan yang sudah dimulai dengan penggalian menggunakan alat berat excavator. Padahal sejak awal, mereka tidak setuju karena penambangan pasir besi akan merusak lingkungan. Serta menciptakan banyak pengangguran karena buruh tani menjadi tidak bisa bekerja.

Menurut koordinator aksi, Sartu, penentuan lokasi penambangan juga tidak mempunyai dasar hukum. Pasalnya, Perda Nomor 9 Tahun 1998 tentang rencana umum tata ruang wilayah Kabupaten Kebumen, tidak menyebutkan wilayah pesisir Kecamatan Mirit sebagai kawasan pertambangan.

Disinggung pula analisis dampak lingkungan yang disusun PT Geocita Teknologi Mineral UPN Yogyakarta pada tahun 2010 yang mengacu UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Padahal seharusnya menggunakan UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Dengan begitu, Amdal harus dibatalkan. Secara otomatis IUP juga batal," tandas Sartu. (Suk/krjogja)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP dan like FAN PAGE

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

أحدث أقدم