KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Sisa dana bantuan operasional sekolah (BOS) Kabupaten Kebumen tahun 2011 sebesar Rp 1,6 miliar harus dikembalikan ke kas daerah. Sejumlah sekolah penerima dana BOS tersebut harus mengembalikan sisa dana BOS tahun 2011 yang belum terpakai. Jumlah nilai dana BOS 2011 Kabupaten Kebumen adalah Rp 73 miliar.
Kewajiban pengembalian sisa dana BOS tersebut diakibatkan oleh adanya perbedaan tahun anggaran antara sekolah dengan pemerintah. Dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) berakhir sesuai tahun ajaran sedangkan APBD/APBN selesai pada akhir tahun. Dana yang wajib dikembalikan setiap sekolah bervariasi
Manajer BOS Kabupaten Kebumen yang juga Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen, Drs HM Priyono MMPd menjelaskan, karena pencairan BOS melalui APBD kabupaten maka sekolah diminta mengembalikan BOS ke kas daerah. Ia menambahkan, pengembalian dana BOS tidak akan mengganggu program sekolah yang bersangkutan. Sekolah yang belum menyelesaikan program di tahun 2011, bisa melanjutkan dengan menggunakan dana BOS 2012 yang saat ini sudah turun ke masing-masing sekolah penerima.
“Dana BOS yang sudah ditarik nantinya juga akan dikembalikan kepada sekolah penerima BOS di tahun anggaran 2012 tanpa dikurangi,” ujar Priyono.
Belum Terima BOS
Sementara itu, rupanya ada pula sekolah swasta dibawah Kemenag yang belum menerima kekurangan dana BOS tahun 2011. Saat pihak sekolah meminta kekurangan dana tersebut, pihak yang diminta tidak bisa memberikan dana itu dengan alasan telah tutup tahun. Alasan lain karena banyak sekolah yang menerima BOS lebih belum mengembalikan.
Pihak sekolah sangat berharap dana tersebut bisa cair karena sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan program-program pendidikan di sekolah. Apalagi, sebelumnya, dana BOS sempat tidak turun karena kesalahan petugas memasukkan nomor rekening sekolah tersebut. (bk01/sm)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP dan like FAN PAGE
Kewajiban pengembalian sisa dana BOS tersebut diakibatkan oleh adanya perbedaan tahun anggaran antara sekolah dengan pemerintah. Dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) berakhir sesuai tahun ajaran sedangkan APBD/APBN selesai pada akhir tahun. Dana yang wajib dikembalikan setiap sekolah bervariasi
Manajer BOS Kabupaten Kebumen yang juga Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen, Drs HM Priyono MMPd menjelaskan, karena pencairan BOS melalui APBD kabupaten maka sekolah diminta mengembalikan BOS ke kas daerah. Ia menambahkan, pengembalian dana BOS tidak akan mengganggu program sekolah yang bersangkutan. Sekolah yang belum menyelesaikan program di tahun 2011, bisa melanjutkan dengan menggunakan dana BOS 2012 yang saat ini sudah turun ke masing-masing sekolah penerima.
“Dana BOS yang sudah ditarik nantinya juga akan dikembalikan kepada sekolah penerima BOS di tahun anggaran 2012 tanpa dikurangi,” ujar Priyono.
Belum Terima BOS
Sementara itu, rupanya ada pula sekolah swasta dibawah Kemenag yang belum menerima kekurangan dana BOS tahun 2011. Saat pihak sekolah meminta kekurangan dana tersebut, pihak yang diminta tidak bisa memberikan dana itu dengan alasan telah tutup tahun. Alasan lain karena banyak sekolah yang menerima BOS lebih belum mengembalikan.
Pihak sekolah sangat berharap dana tersebut bisa cair karena sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan program-program pendidikan di sekolah. Apalagi, sebelumnya, dana BOS sempat tidak turun karena kesalahan petugas memasukkan nomor rekening sekolah tersebut. (bk01/sm)
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP dan like FAN PAGE

Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!