Studi Banding Staff Ahli Bupati Bengkulu Selatan

KEBUMEN (The Independent News) - Staf ahli Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, Propinsi Bengkulu melakukan studi lapangan ke Kabupaten Kebumen. Rombongan dipimpin oleh Staf ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Nopian Andusti, serta diikuti 4 staf ahli Bupati lainnya, ketua Komisi A DPRD Bengkulu Selatan Dodi Marhadi serta perwakilan dari pejabat Pemkab. Rombongan diterima oleh Plt Sekda Kebumen drh H Djatmiko, di press center Kebumen (20/3).

Turut mendampingi Plt sekda, Staf ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia dr.H.A. Dwi Budi Satrio, M.Kes, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ir. H. Djoenedi Fatchurahman, M.Si, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Sutoyo, SH serta Ketua Komisi A DPRD Kebumen St Halimah serta perwakilan dari dinas / bagian terkait.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan diskusi dan pemaparan terkait Tugas Pokok dan Fungsi Staf Ahli Bupati. Termasuk terkait dukungan anggaran dan fasilitas yang ada di masing-masing daerah. Menurut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , Kedudukan dan Tugas Pokok bahwa Staf Ahli Bupati merupakan pembantu Bupati dan melaksanakan tugas di luar tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah.

Staf Ahli Bupati diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.Staf Ahli Bupati mempunyai tugas pokok memberikan telaahan di masing-masing bidangnya.(Bagian Humas dan Protokol Setda Kebumen)

=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP dan like FAN PAGE

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post