ROWOKELE(The Independent News) - Dari evaluasi selama pelaksanaan E-KTP (KTP Elektronik) di 26 Kecamatan se Kabupaten Kebumen, Kecamatan Rowokele dinyatakan sebagai tercepat. Setiap harinya petugas mampu melayani perekaman data 224 wajib KTP. Camat Rowokele, Drs. H Suwedi kemarin menjelaskan, di kecamatan tersebut ada 47.000 wajib KTP. Mengingat wilayah kecamatan daerah pegunungan, ternyata warga di desa-desa dataran tinggi hanya bisa datang ke kecamatan siang dan sore hari.
Untuk mengisi waktu pagi, didatangkan wajib KTP dari desa dataran rendah atau yang dekat. Hasilnya, setiap hari petugas operator bisa melayani 224 wajib KTP atau setiap jam 32 wajib KTP. Pelayanan dimulai pukul 07.30 dan berakhir pukul 15.30.
Adapun petugas operator selama menjalankan tugas dibebaskan dari pekerjaan lain, dan hanya fokus melayani perekaman data serta pengerjaan E-KTP.
Menurut Suwedi, salah satu kunci pelaksanaan KTP Elektronik berjala lancar yakni team work dari kecamatan, desa dan petugas operator. Kemudian ada pengendalian dan manajemen waktu, serta operator bekerja penuh waktu, tidak digangu pekerjaan lainnya.
203 Hari
Camat berharap, dengan pelayanan yang cepat itu maka target waktu KTP Elektronik selama 203 hari akan bisa tercapai. Bahkan bisa maju atau lebih cepat satu sampai dua bulan. namun syaratnya tim kerja yang meliputi tenaga operator, aparat kecamatan, dan desa harus disiplin. Mereka harus bekerja secara kreatif, dan mengutamakan pelayanan.
Pihaknya kini mulai menerima kunjungan studi banding dari daerah sekitar. Misalnya, dari Kecamatan Sampang, Nusawungu dan Maos Cilacap. Mereka datang ingin mengetahui pelaksanan E-KTP setelah mengetahui di Kecamatan Rowokele bisa berjalan lancar, meski jumlah wajib KTP tergolong besar. (B3-53/suaramerdeka)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP dan like FAN PAGE
Untuk mengisi waktu pagi, didatangkan wajib KTP dari desa dataran rendah atau yang dekat. Hasilnya, setiap hari petugas operator bisa melayani 224 wajib KTP atau setiap jam 32 wajib KTP. Pelayanan dimulai pukul 07.30 dan berakhir pukul 15.30.
Adapun petugas operator selama menjalankan tugas dibebaskan dari pekerjaan lain, dan hanya fokus melayani perekaman data serta pengerjaan E-KTP.
Menurut Suwedi, salah satu kunci pelaksanaan KTP Elektronik berjala lancar yakni team work dari kecamatan, desa dan petugas operator. Kemudian ada pengendalian dan manajemen waktu, serta operator bekerja penuh waktu, tidak digangu pekerjaan lainnya.
203 Hari
Camat berharap, dengan pelayanan yang cepat itu maka target waktu KTP Elektronik selama 203 hari akan bisa tercapai. Bahkan bisa maju atau lebih cepat satu sampai dua bulan. namun syaratnya tim kerja yang meliputi tenaga operator, aparat kecamatan, dan desa harus disiplin. Mereka harus bekerja secara kreatif, dan mengutamakan pelayanan.
Pihaknya kini mulai menerima kunjungan studi banding dari daerah sekitar. Misalnya, dari Kecamatan Sampang, Nusawungu dan Maos Cilacap. Mereka datang ingin mengetahui pelaksanan E-KTP setelah mengetahui di Kecamatan Rowokele bisa berjalan lancar, meski jumlah wajib KTP tergolong besar. (B3-53/suaramerdeka)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP dan like FAN PAGE
إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!