PENDIDIKAN (The Independent News) - Ingin kuliah? Harus jeli memilih perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi swasta. Sebab jika perguruan tinggi (PT) yang diincar belum mengantongi akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) maka pengelola kampus akan kesulitan merilis ijazah mahasiswanya.
Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) menentukan selambat-lambatnya 16 Mei 2012 perguruan tinggi harus terakreditasi. Sedang di Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VI Jawa Tengah, ada sekitar 30 persen dari 1.000 program studi yang belum terakreditasi. Jika belum terakreditasi, otomatis tidak dapat mengeluarkan ijazah.
Kopertis mendorong seluruh PTS di wilayah Jateng untuk segera mengajukan akreditasi kepada BAN PT, meski ada beberapa kendala yang masih menjadi persoalan. Diantaranya berkaitan dengan persyaratan dosen pengajar yang harus memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S-2.
"Persoalannya tidak semua program studi pada jenjang S-2-nya ada. Seperti program studi bidang kesehatan, program magisternya beberapa belum ada lantaran memang yang linier dan relevan dengan bidang keilmuannya tergolong sedikit," papar Koordinator Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah Prof Mustafid.
Kesiapan PTS mengajukan akreditasi juga menjadi kendala. Persiapan akreditasi membutuhkan waktu yang lama, sedangkan saat ini hanya ada tenggat waktu dua bulan lagi.
Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang yang juga Wakil Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia (Aptisi) Laode Masihu Kamaludin menganggap pemerintah menganak tirikan PTS. Pemerintah hingga kini masih terfokus terhadap pengembangan dan pemberian bantuan, seperti bantuan pendidikan dan penelitian di perguruan tinggi negeri (PTN) saja. Sementara PTS, nasibnya kurang beruntung dengan berjuang sendiri di tengah ketatnya persaingan antar-PT. (bkb-01/okezone kampus)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP dan like FAN PAGE
Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) menentukan selambat-lambatnya 16 Mei 2012 perguruan tinggi harus terakreditasi. Sedang di Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VI Jawa Tengah, ada sekitar 30 persen dari 1.000 program studi yang belum terakreditasi. Jika belum terakreditasi, otomatis tidak dapat mengeluarkan ijazah.
Kopertis mendorong seluruh PTS di wilayah Jateng untuk segera mengajukan akreditasi kepada BAN PT, meski ada beberapa kendala yang masih menjadi persoalan. Diantaranya berkaitan dengan persyaratan dosen pengajar yang harus memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S-2.
"Persoalannya tidak semua program studi pada jenjang S-2-nya ada. Seperti program studi bidang kesehatan, program magisternya beberapa belum ada lantaran memang yang linier dan relevan dengan bidang keilmuannya tergolong sedikit," papar Koordinator Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah Prof Mustafid.
Kesiapan PTS mengajukan akreditasi juga menjadi kendala. Persiapan akreditasi membutuhkan waktu yang lama, sedangkan saat ini hanya ada tenggat waktu dua bulan lagi.
Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang yang juga Wakil Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia (Aptisi) Laode Masihu Kamaludin menganggap pemerintah menganak tirikan PTS. Pemerintah hingga kini masih terfokus terhadap pengembangan dan pemberian bantuan, seperti bantuan pendidikan dan penelitian di perguruan tinggi negeri (PTN) saja. Sementara PTS, nasibnya kurang beruntung dengan berjuang sendiri di tengah ketatnya persaingan antar-PT. (bkb-01/okezone kampus)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan bergabung di FACEBOOK GRUP dan like FAN PAGE

Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!